Berita Aceh Utara
Minta Presiden Percepat Pembayaran Tukin Dosen ASN, Anggota DPD RI asal Aceh: Negara Berutang
“Karena itu kita Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan Kementerian Keuangan RI untuk membayarkan tukin dosen ASN di bawah Kementerian ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Karena itu kita Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan Kementerian Keuangan RI untuk membayarkan tukin dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikbud Saintek),” ujar Azhari Cage.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Persoalan tunjangan kinerja (Tukin) Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lima tahun belum diselesaikan negara, jangan dianggap sepele.
Karena menjadi bom waktu bagi proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Karena itu, harus diselesaikan dalam waktu segera dalam bulan ini.
Desakan hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Aceh, Azhari Cage, kepada Serambinews.com, Sabtu (18/1/2025).
“Karena itu kita Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan Kementerian Keuangan RI untuk membayarkan tukin dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikbud Saintek),” ujar Azhari Cage.
Pasalnya, tunjangan kinerja itu telah lima tahun tidak dibayarkan.
Sehingga, negara berhutang pada dosen ASN.
Hanya Presiden Prabowo yang bisa perintah Kementerian Keuangan RI untuk membayarkan tunjangan kinerja itu.
“Saya sudah menerima aspirasi dari dosen di Aceh, harap presiden memberi atensi khusus kasus ini,” kata Cage Sabtu (18/1/2025).
Dia menyebutkan, ribuan dosen ASN di Aceh baik yang bertugas di perguruan tinggi negeri maupun diperbantukan di perguruan tinggi swasta menyatakan sikap akan mogok mengajar jika Februari 2025 tukin tidak dibayarkan.
Baca juga: Dosen ASN Ancam Mogok Mengajar Jika Tukin 5 Tahun Tak Dicairkan
Persoalan tunjangan kinerja dosen sudah lima tahun belum diselesaikan kementerian meskipun sudah ada.
Karena itu Senator RI asal Aceh itu, berharap pemerintah periode ini dapat menyelesaikannya.
“Ada perbedaan perlakuan antara dosen di bawah Kementerian Agama yang sudah lama menerima tunjangan dan dosen Kemendikti Saintek yang sampai sekarang belum menerima tunjangan kinerja,” katanya.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.