Berita Jakarta
Wow! ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Namun Harus Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai beristri di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus (DK) Jakarta.
Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
| FOPI Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 di CFD, Menteri Komdigi Hadir Langsung |
|
|---|
| Prajogo Pimpin Dafyar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya di Atas Anggaran MBG |
|
|---|
| Driver Ojol Ketiban Berkah di Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Pembatasan Potongan Aplikator |
|
|---|
| Aceh-UEA Sepakat Bentuk Tim Garap Investasi hingga Penerbangan |
|
|---|
| KeKAR Gelar Halal Bi Halal di Jakarta, Pererat Silaturahmi Perantau Aceh Rayeuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/asn_20180628_152024.jpg)