Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Wow! ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Namun Harus Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Saifullah
IST
Ilustrasi ASN 

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai beristri di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus (DK) Jakarta.

Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. 

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: 

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 

Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 

Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. 

Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. 

Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved