Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

Driver Ojol Ketiban Berkah di Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Pembatasan Potongan Aplikator

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.

Tayang:
Editor: Saifullah
Tribunnews
PERPRES SOAL OJOL - Ilustrasi ojek online (ojol). Peringatan May Day 2026 membawa berkah bagi para driver ojol dengan terbitnya Perpres yang membatasi pemotongan aplikator maksimal 8 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.
  • Dengan aturan ini, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen pendapatan, diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh di Monas.
  • Kebijakan ini disambut positif pengemudi, sementara Gojek dan Grab menyatakan akan mematuhi aturan sambil mengkaji dampaknya pada operasional.

 

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak penting bagi pekerja transportasi online di Indonesia.

Aturan ini membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima setidaknya 92 persen dari pendapatan mereka.

Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di Monas, menandai komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor digital.

Langkah ini muncul setelah bertahun-tahun keluhan dari para pengemudi yang merasa terbebani oleh potongan hingga 20 persen. 

Demonstrasi besar di Surabaya beberapa hari sebelumnya menunjukkan betapa mendesaknya isu ini.

Dengan regulasi baru, pemerintah berharap daya beli pengemudi meningkat, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan aplikator. 

Baca juga: Resmi! Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol dan Kurir 2026, Simak Jadwal Cair dan Besaran Minimalnya

GoTo melalui CEO Hans Patuwo menegaskan, komitmen untuk mematuhi aturan, tetapi mengakui perlunya kajian mendalam terhadap dampak operasional.

Penyesuaian sistem, strategi bisnis, dan koordinasi dengan pemerintah, disebutnya, sebagai langkah lanjutan.

Grab Indonesia, lewat CEO Neneng Goenadi juga menyampaikan sikap serupa.

Mereka mengaku menghormati visi pemerintah, namun menekankan bahwa perubahan struktur komisi adalah hal mendasar yang bisa mengubah cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.

Neneng menegaskan, perlunya kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Di sisi lain, pengemudi menyambut aturan ini dengan penuh harapan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved