Nagan Raya

DPRK Nagan Raya Desak DPRA Tuntaskan Qanun Pengelolaan Minerba, Bentuk WPR Cegah Tambang Ilegal

"Padahal Qanun tersebut sangat mendesak dibentuk sehubungan dengan maraknya tambang ilegal di Aceh termasuk...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain. DPRK Nagan Raya Desak DPRA Tuntaskan Qanun Pengelolaan Minerba, Bentuk WPR Cegah Tambang Ilegal. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain meminta DPR Aceh untuk segera menyelesaikan pembentukan Qanun Tentang Pengelolaan  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Zulkarnain, Raqan Pengelolaan Minerba sudah beberapa tahun mandek pembahasannya di DPRA.

"Padahal Qanun tersebut sangat mendesak dibentuk sehubungan dengan maraknya tambang ilegal di Aceh termasuk Nagan Raya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," ujar Zulkarnain, Minggu (19/1/2025).

Maraknya tambang ilegal tersebut menurut Zulkarnain,  karena rasa keengganan pemerintah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga rakyat yang merasa memiliki hak atas kekayaan alam daerahnya melakukan penambangan secara tanpa izin.   

Akibatnya lingkungan menjadi rusak dan berpotensi terjadinya bencana alam dimasa mendatang akibat tidak adanya kontrol dan pengendalian dari pemerintah.

Selain itu, kegiatan penambangan ilegal telah merugikan keuangan negara dan daerah karena kehilangan pendapatan dari sektor pajak serta sektor lainnya 

Di samping itu, akibat tambang ilegal tersebut telah menimbulkan tindak kriminal lainnya seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi, kutipan liar dan berbagai hal serupa lainnya.

Maka untuk mencegah agar hal tersebut tidak lagi berlanjut, maka solusinya menurut Zulkarnain adalah, Pemerintah Aceh harus menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat Aceh. 

"DPRA harus segera menyelesaikan pembentukan Qanun Pengelolaan Minerba dimana didalamnya diatur tentang IPR dan WPR," jelasnya.

Izin Pertambangan Rakyat  (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang  Pemerintahan Aceh yang merupakan lex specialis bagi Aceh  yang wajib dijalankan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. 

Zulkarnain menjelaskan, IPR dan WPR  juga diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku secara nasional.  

"Merujuk pada kedua Undang-undang tersebut, menunjukkan adanya niat baik negara dan Pemerintah Pusat untuk memberi jaminan dan ruang ekonomi sektor tambang bagi rakyat kecil yang seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar rakyat merasa memiliki kedaulatan ekonomi atas kekayaan alamnya sendiri," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Akibat ketidakhadiran Qanun  tersebut menggambarkan ketidakpekaan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap persoalan rakyat, persoalan lingkungan dan persoalan ekonomi daerah. 

Sementara itu,  Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan-perusahaan besar dari Jakarta dan Kalimantan terus dikeluarkan dan mereka mendapatkan ribuan hektare lahan tambang di Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten lainnya di Aceh, bahkan IUP yang dikeluarkan secara serampangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved