Ingat Hambali yang Ditahan di Guantanamo? Pemerintah Disebut Bakal Pulangkannya ke Indonesia
Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberi perhatian pada mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali yang terlibat bom Bali 2002.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril, dikutip Kompas.com.
Hambali yang merupakan terdakwa kasus bom Bali itu sempat menjadi buron pada 2002, namun ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Saat ini, Hambali ditahan di Teluk Guantanamo atas permintaan Pemerintah Amerika (AS).
"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," tegasnya.
"Jadi, supaya masyarakat tahu bahwa kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," bebernya.
Ia menambahkan, hingga kini Hambali sudah 23 tahun ditahan dan belum mendapat kepastian hukum di AS. Jika Hambali kembali ke Indonesia, kasus yang menimpanya pun selesai.
"Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme," kata Yusril.
"Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali," ujarnya lagi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, 30 Agustus 2021, Hambali tertangkap saat operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003.
Ia sempat ditahan di beberapa penjara rahasia milik CIA, dan kemudian dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Pemerintah sempat mengupayakan pemulangan Hambal, tapi tidak membuahkan hasil, meskipun tim penyidik kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) belakangan diizinkan untuk memeriksanya di Guantanamo.
Pria kelahiran 1964 asal Cianjur, Jawa Barat, ini diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
Baca juga: Kisah Hambali Otak Bom Bali, 16 Tahun Dibiarkan Membusuk di Guantanamo, Nasibnya Digantung AS
Sosok Hambali
| Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Awasi Politik Uang, DPR Tegaskan Belum Dibahas |
|
|---|
| Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan dalam KUHP Baru |
|
|---|
| Terima Masukan Percepatan Reformasi Polri di USK, Menko Yusril: Akan Kita Rangkum Semua |
|
|---|
| VIRAL Narapidana di Lampung Tak Mau Bebas dari Penjara, Alasannya Bikin Pilu |
|
|---|
| VIDEO FULL Pernyataan Yusril Terkait Indonesia Tidak Berikan Visa ke Atlet Israel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hambali-alias-Riduan-Isamuddin-alias-Encep-Nurjaman.jpg)