Berita Aceh Barat
Nelayan Aceh Barat tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan, DKP Lahirkan Ide Ini untuk Perlindungan
“Para pemilik kapal yang mempekerjakan nelayan harus bertanggung jawab dengan memastikan ABK mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," Kadis DKP.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat meluncurkan ide baru untuk melindungi nelayan setempat dengan mendorong pemilik kapal agar para anak buah kapal (ABK) mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan karena hampir seluruh nelayan di wilayah tersebut belum memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan keluarga nelayan yang meninggal atau mengalami kecelakaan laut tidak mendapatkan manfaat perlindungan.
Kepala DKP Aceh Barat, Mulyadi kepada Serambinews.com, Minggu (19/1/2025), mengatakan, bahwa pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan seluruh pemilik kapal di Kabupaten Aceh Barat.
Tujuannya, untuk membahas solusi atau kewajiban dari pemilik kapal dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para ABK mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Mulyadi menegaskan, hal ini penting agar nelayan yang bekerja di laut mendapatkan hak-hak mereka, terutama terkait santunan apabila terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja.
“Para pemilik kapal yang mempekerjakan nelayan harus bertanggung jawab dengan memastikan ABK mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kartu BPJS, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan kematian dan manfaat lain, seperti beasiswa pendidikan untuk anak-anak nelayan,” ujar Mulyadi.
Selama ini, banyak nelayan yang meninggal di laut tanpa mendapat bantuan atau jaminan apapun dari BPJS Ketenagakerjaan karena mereka tidak terdaftar.
Hal ini menyebabkan keluarga mereka, seperti istri dan anak-anak, tidak dapat mengklaim hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Tanpa adanya BPJS Ketenagakerjaan, masa depan keluarga nelayan menjadi tidak pasti.
Mulyadi menambahkan, bahwa rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemilik kapal untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Ia berharap, dengan adanya koordinasi ini, setiap nelayan yang bekerja di kapal di Aceh Barat dapat mendapatkan perlindungan sosial yang mereka butuhkan, baik dalam hal keselamatan kerja maupun bantuan finansial ketika terjadi musibah.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk jaminan sosial, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Jika seorang nelayan meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan kematian, dan anak-anaknya berkesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa yang diberikan, serta sejumlah manfaat lainnya.
Melalui langkah ini, DKP Aceh Barat berharap dapat meningkatkan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan nelayan yang bekerja di wilayah laut.
Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memberikan harapan bagi nelayan dan keluarga mereka, serta memastikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.(*)
Nelayan Aceh Barat
BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Kelautan dan Perikanan
DKP Aceh Barat
Aceh Barat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Panglima Laot Serukan Perlindungan Sosial bagi Nelayan Meninggal di Laut |
![]() |
---|
Internet Kini Menembus Hutan dan Bukit Aceh Barat, 15 Sekolah Terpencil Nikmati Koneksi Satelit |
![]() |
---|
AKP Roby Afrizal Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Ini Daftar Lengkap Sertijab |
![]() |
---|
PT MPG Gelar Pelatihan Khusus untuk Karyawan Asing |
![]() |
---|
Tinjau Pengrajin Eceng Gondok, Dekranasda Aceh Barat Siap Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.