Breaking News

Berita Banda Aceh

Wanita Muda Diduga Disekap Dipekerjakan sebagai Open BO

“Mereka (ketiga pelaku) bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan.” JULPANDI, Kapolsek Krueng Barona Jaya

Editor: mufti
IST
ilustrasi wanita Open BO 

“Mereka (ketiga pelaku) bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan.” JULPANDI, Kapolsek Krueng Barona Jaya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, diduga disekap dan dipekerjakan sebagai open BO di salah satu rumah, di sekitaran Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, selama 14 hari.

Penyekapan tersebut dibongkar tim gabungan Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng. Polisi mengamankan korban dan menangkap tiga pria terduga pelaku penyekapan berinisial AH (20), AS (25) dan F (17)--semuanya warga setempat, Selasa (14/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, menjelaskan, pihaknya, mengamankan korban dan menangkap pelaku usai Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat melalui WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh. 

“Personel gabungan kemudian mengamankan korban dan pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi, saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/1/2025).

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, ia dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh, tujuannya mencari kerja sebagai pelaku open BO atau menjual diri melalui aplikasi MiChat.

Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau sekitar 14 hari dan melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi yakni Rp 400.000, Rp 800.000 dan Rp 1.000.000. 

“Dengan memberikan tips atau komisi kepada tiga pelaku sebesar Rp 50.000 per pelanggan dan membayar sewa tempat sebesar Rp 200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.

“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan ketiga pelaku,” tambahnya.

Korban kemudian melayani setiap pelanggan yang dibawa ketiga pelaku. Mereka (ketiga pelaku) bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya. “Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.

Dalam kasus ini, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS bersama ATM, NPWP, SIM C, SIM A, kartu VISA.

Setelah mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online di Kecamatan Krueng Barona Jaya, pihak Polsek kemudian menyerahkan mereka ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pihak Satreskrim mengembalikan warga tersebut kepada perangkat gampong di kecamatan setempat.

Namun warga yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan tersebut pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong. 

Perangkat gampong kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh. “Sekira pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved