Banda Aceh
627 Tekon Daftar PPPK Tahap II di Banda Aceh, Tak Terdaftar Database BKN Boleh Masuk?
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh itu menyebutkan, termasuk tenaga non ASN RSUD Meuraxa yang sempat ramai beberapa waktu lalu...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 627 tenaga kontrak (Tekon) non ASN mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dari 354 formasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dan ditutup pada 20 Januari 2025 kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah menjelaskan, tenaga kontrak diperbolehkan mendaftar PPPK tahap II ini walau tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bisa daftar dengan syarat pengangkatan terakhir tahun 2022,” jelas Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh itu menyebutkan, termasuk tenaga non ASN RSUD Meuraxa yang sempat ramai beberapa waktu lalu, tetap bisa ikut mendaftar selama memenuhi syarat.
“Sesuai Surat Menpan RB nomor 347, tenaga non ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170 tenaga kontrak di RSUD Meuraxa tidak bisa mendaftar PPPK karena BKPSDM tidak mengusulkan mereka ke BKN karena mekanisme pembayaran honorarium mereka tidak berasal langsung dari APBN atau APBD.
Hal ini berdasarkan Surat Menpan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 di mana poin 3 huruf b disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK adalah mereka mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
“Dari surat di atas maka Tekon (tenaga kontrak) pada RSUD Meuraxa tidak masuk pada database BKN,” jelas Rizal saat dihubungi, Rabu (9/10/2024) lalu.
Meski demikian, dijelaskannya berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 bahwa hanya ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah mulai tahun 2025 yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Maka sesuai arahan bapak Pj wali kota, kita akan membahas lebih lanjut terkait tekon RSUD Meuraxa dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dengan melihat kemampuan keuangan Pemko Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-BKPSDM-Banda-Aceh-Rizal-Abdillah.jpg)