Berita Banda Aceh

DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh 

“Kita tetap di sini menunggu kapan Mendagri menyurati DPRA untuk dilantik di gedung DPRA. Untuk saat ini kita belum menerima

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/M Anshar
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh). 

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua keputusan tersebut. 

Untuk diketahui, apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA. Maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved