Berita Banda Aceh
KPP Pratama Banda Aceh Siap Berikan Layanan Prima
“KPP Pratama Banda Aceh menyatakan sanggup dan siap untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.” ujarnya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelayanan yang mudah, sederhana, dan terintegrasi kepada masyarakat adalah hal yang diupayakan dalam reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta pelayanan prima, budaya melayani (service mindset) sebagai bagian dari penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, telah diterapkan oleh KPP Pratama Banda Aceh melalui 12 standar pelayanan yang terdiri dari Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP, Perubahan Data, Pemindahan WP Non Efektif, Sertifikat Elektronik, Pemindahbukuan (PBK).
Kemudian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 17C UU KUP, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pasal 17D UU KUP, Penghapusan NPWP OP, Penghapusan NPWP Badan dan Pencabutan PKP.

Komitmen dalam memberikan pelayanan prima ini juga ditegaskan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy, Senin (20/1/2025).
“KPP Pratama Banda Aceh menyatakan sanggup dan siap untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya KPP Pratama Banda Aceh dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak ini sejalan dengan hasil Survei Kepuasan Layanan KPP Pratama Banda Aceh yang memperoleh indeks 97 pada tahun 2024 dengan jumlah pengaduan masuk adalah 0.
Untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini, KPP Pratama Banda Aceh memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan akses informasi perpajakan pada media sosial meliputi Whatsapp (WA) centang biru KPP Pratama Banda Aceh, Instagram, Media X (Twitter), Facebook, dan Youtube.
Untuk membuktikan keseriusan memberikan pelayanan prima, KPP Pratama Banda Aceh telah menyediakan saluran pengaduan yang dapat menerima pengaduan wajib pajak melalui telepon di nomor 1500200 atau surel (surat elektronik) ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id.(*)
1.000 Pemancing Bakal Meriahkan Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Brimob Polda Aceh Siapkan Sistem Deteksi Dini Ancaman Bahan Berbahaya dan Beracun |
![]() |
---|
Sekolah Garuda Hadir di Aceh Diresmikan Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Resmi Difungsikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.