Berita Banda Aceh

KPP Pratama Banda Aceh Siap Berikan Layanan Prima

“KPP Pratama Banda Aceh menyatakan sanggup dan siap untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.” ujarnya.

Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS.COM
KPP Pratama Banda Aceh Siap Berikan Layanan Prima 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelayanan yang mudah, sederhana, dan terintegrasi kepada masyarakat adalah  hal yang diupayakan dalam reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta pelayanan prima, budaya melayani (service mindset) sebagai bagian dari penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, telah diterapkan oleh KPP Pratama Banda Aceh melalui 12 standar pelayanan yang terdiri dari Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP, Perubahan Data, Pemindahan WP Non Efektif, Sertifikat Elektronik, Pemindahbukuan (PBK). 

Kemudian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 17C UU KUP, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pasal 17D UU KUP, Penghapusan NPWP OP, Penghapusan NPWP Badan dan Pencabutan PKP.

KPP Pratama Banda Aceh Siap Berikan Layanan Prima
(FOR SERAMBINEWS.COM)

Komitmen dalam memberikan pelayanan prima ini juga ditegaskan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy, Senin (20/1/2025).
“KPP Pratama Banda Aceh menyatakan sanggup dan siap untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya KPP Pratama Banda Aceh dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak ini sejalan dengan hasil Survei Kepuasan Layanan KPP Pratama Banda Aceh yang memperoleh indeks 97 pada tahun 2024 dengan jumlah pengaduan masuk adalah 0.

Untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini, KPP Pratama Banda Aceh memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan akses informasi perpajakan pada media sosial meliputi Whatsapp (WA) centang biru KPP Pratama Banda Aceh, Instagram, Media X (Twitter), Facebook, dan Youtube.

Untuk membuktikan keseriusan memberikan pelayanan prima, KPP Pratama Banda Aceh telah menyediakan saluran pengaduan yang dapat menerima pengaduan wajib pajak melalui telepon di nomor 1500200 atau surel (surat elektronik) ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved