Narkoba
Lagi, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Salah satunya pemberantasan peredaran narkotika, dan saat ini tim berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pida
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass l Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita yang merupakan Program Presiden Prabowo.
Salah satunya pemberantasan peredaran narkotika, dan saat ini tim berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah MD (46) seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa, dan RT (44), seorang sopir.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan pelaku, tim Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,75 gram, dan barang bukti lainya berupa 2 unit Handphone Nokia warna hitam dan satu unit Sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat menuju ke lokasi keberadaan pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib, tim mendapati kedua pelaku sedang melintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pasie Raja.
"Kemudian tim memberhentikan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri, lalu oleh tim dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan," ujar Narsyah dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (22/01/2025).
Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku sempat membuang sesuatu, namun petugas sigap berhasil memberhentikan dan mendapatkan sesuatu yang dibuang oleh pelaku yang ternyata Narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Polri guna memberantas peredaran narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.(*)
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Kurir Sabu di SPBU, 10 Paket Barang Bukti Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.