Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan di Tibang Banda Aceh ke Jaksa

Kompol Fadillah mengatakan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyul

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial RD (50) warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu, kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dengan penerapan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. “Pelimpahan dilakukan hari ini,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Selasa (21/1/2025). 

“Diterapkan pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Kompol Fadillah mengatakan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyulitkan penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka yang semuanya berdomisili di Banda Aceh yakni SZ (62) warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, HW (47) warga Merduati Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," kata Kasat Reskrim.

Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat (15/11/2024) lalu. Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.(rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved