Berita Banda Aceh
Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan di Tibang Banda Aceh ke Jaksa
Kompol Fadillah mengatakan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyul
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial RD (50) warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu, kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan dengan penerapan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. “Pelimpahan dilakukan hari ini,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).
“Diterapkan pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya.
Kompol Fadillah mengatakan, selama ini keenam tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Penyidik menilai selama ini kooperatif tidak menyulitkan penyidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka yang semuanya berdomisili di Banda Aceh yakni SZ (62) warga Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, HW (47) warga Merduati Kecamatan Kutaraja, serta RP (26) MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal. "Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," kata Kasat Reskrim.
Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat (15/11/2024) lalu. Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.(rn)
Berita Banda Aceh
Kasus Penganiayaan
Kasus Penganiayaan di Tibang
Fadillah Aditya Pratama
Banda Aceh
Serambinews
Terima Aspirasi Warga, Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Jalan Rusak di Gampong Doy Banda Aceh |
![]() |
---|
Sindir Gubsu Bobby, Banggar DPRA Sebut Razia Plat BL Tidak Edukatif |
![]() |
---|
Menyala, Atlet UBBG Raih Enam Medali pada Ajang Pomnas XIX Tahun 2025 di Semarang |
![]() |
---|
Ratusan Nelayan Lampulo Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ditemukan Banyak yang Asam Urat |
![]() |
---|
Bunda Salma Kritik Razia Plat BL, Ingatkan Gubsu Bobby Jangan Alergi dengan Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.