Berita Pidie
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Sigli Bertambah, Kejari Pidie Sita Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
"Uang sebagai kerugian negara itu dikembalikan tiga tersangka dan pihak lainya. Uang dikembalikan itu sudah termasuk pajak yang tidak dibayar.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Uang sebagai kerugian negara itu dikembalikan tiga tersangka dan pihak lainya. Uang dikembalikan itu sudah termasuk pajak yang tidak dibayar. Pajak itu justru diendapkan tersangka," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli bertambah menjadi tiga orang, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie.
Sebelumnya, Kejari Pidie telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli.
Adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD dan mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG.
Kejari Pidie mengusut kasus korupsi di PDAM Sigli pada penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas) untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar, sejak tahun 2020 hingga 2023.
Sehingga hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara dari penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1.626.124.512.
"Saat ini, satu tersangka bertambah kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli. Tersangka tersebut berinisial FS," kata Kajari Pidie, Suhendra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, FS adalah sebagai rekanan pemasok barang, berupa tawas dan kaporit yang telah dilakukan sejak tahun 2020.
FS sebagai Wakil Direktur CV Aria berkantor di Medan (Sumatera Utara).
CV Aria sebagai kontraktor tunggal pemasok bahan kimia ke PDAM Sigli.
Baca juga: Kejari Bireuen Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi
Menurutnya, hanya Wakil Direktur CV Aria berinisial FS yang terlibat dalam dugaan korupsi di PDAM Sigli.
Sementara Direktur CV Aria tidak terlibat, lantaran telah melepaskan semua kepada Wakil Direktur Aria.
Hal itu sesuai yang tertuang di dalam akta perusahaan.
Kata Suhendra, ketiga tersangka Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial RD, mantan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG dan FS selaku vendor atau penyediaan bahan kimia tidak ditahan Kejari Pidie.
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.