Agus Buntung Kembali Menjalani Sidang, Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban

Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Sidang dugaan pelece seksual terdakwa IWAS alias Agus disabilitas di PN Mataram, Kamis (23/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini yaitu pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi.

Agus Buntung tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.

 
Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.

Ada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang Agus Buntung hari ini.

Kelima orang itu terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi yang merupakan teman korban.

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.

Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin menyebut bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.

 
"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi semua yang dibantah oleh Agus," kata Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.

Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.

"Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi," jelas Donny.

Baca juga: Sidang Perdana, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual IWAS alias Agus Disabilitas membantah tujuh poin keterangan dari saksi korban saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).

 Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukum Agus Disabilitas, Donny A. Sheyoputra, saat break sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Donny menjelaskan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada hakim anggota, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan mempersilakan terdakwa Agus untuk menanggapi apakah ada keberatan atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved