Agus Buntung Kembali Menjalani Sidang, Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban
Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.
Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.
Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca juga: Petani di Nunukan Gagal Perkosa Gadis 15 Tahun, Sempat Kabur Seminggu Sebelum Ditangkap Polisi
Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap Terlibat Pembunuhan Mantan TNI di Sumut, Bantu Suami Habisi Korban
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Nagan Raya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Sosok F, Oknum Aparat Perintahkan Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
Nasib Bripda MA, Oknum Polisi Polda Banten Pukul Pelajar Pakai Helm hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Dwi Hartono, Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dikenal Dermawan, Sempat Ingin Maju Bupati Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.