Breaking News

Agus Buntung Kembali Menjalani Sidang, Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban

Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Sidang dugaan pelece seksual terdakwa IWAS alias Agus disabilitas di PN Mataram, Kamis (23/1/2025). 

Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Petani di Nunukan Gagal Perkosa Gadis 15 Tahun, Sempat Kabur Seminggu Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap Terlibat Pembunuhan Mantan TNI di Sumut, Bantu Suami Habisi Korban

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Nagan Raya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved