Agus Buntung Kembali Menjalani Sidang, Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban
Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.
SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini yaitu pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi.
Agus Buntung tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.
Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.
Ada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang Agus Buntung hari ini.
Kelima orang itu terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi yang merupakan teman korban.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.
Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin menyebut bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.
"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi semua yang dibantah oleh Agus," kata Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.
Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.
"Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi," jelas Donny.
Baca juga: Sidang Perdana, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah
Bantah 7 Poin Keterangan Saksi Korban
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual IWAS alias Agus Disabilitas membantah tujuh poin keterangan dari saksi korban saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).
Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukum Agus Disabilitas, Donny A. Sheyoputra, saat break sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Donny menjelaskan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada hakim anggota, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan mempersilakan terdakwa Agus untuk menanggapi apakah ada keberatan atau tidak.
"Enam atau tujuh poin jadi dari jumlah pertanyaan yang jumlahnya banyak tidak terhitung, kita enggak bisa ingat berapa pertanyaan dari majelis hakim karena sangat runtut," kata Donny.
Pertanyaan tersebut menyangkut soal kronologi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024.
Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail karena sidang ini menyangkut masalah asusila.
"Ada beberapa misalnya interaksi komunikasi yang menurut terdakwa merasa tidak mengatakan, sementara menurut saksi korban dia ada seperti ini."
"Hal-hal terkait kesusilaan juga ada dua versi, itu tidak bisa saya jelaskan lebih lanjut," kata Donny.
Ainuddin, penasihat hukum Agus, menambahkan pihaknya telah mencatat apa yang disampaikan Agus di persidangan untuk disampaikan dalam pleidoi.
"Ada yang disangkal, penyangkalan itu tentunya kami akan masukkan dalam pleidoi kami," kata Ainuddin.
Sebelumnya, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga orang saksi korban yang akan memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
Ketiga saksi korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan pendamping dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.
Baca juga: Agus Buntung Kesusahan Cebok di Lapas, Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Kalapas: Ada WC Duduk
Korban Masih Trauma
Sementara itu, Pendamping korban Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.
Meski begitu, demi mengungkap fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis.
Beruntungnya, para saksi tersebut memberikan kesaksian di ruangan yang terpisah dari terdakwa Agus Buntung.
Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.
Atas aksi bejatnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca juga: Petani di Nunukan Gagal Perkosa Gadis 15 Tahun, Sempat Kabur Seminggu Sebelum Ditangkap Polisi
Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap Terlibat Pembunuhan Mantan TNI di Sumut, Bantu Suami Habisi Korban
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD Nagan Raya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian
VIDEO SAKSI KATA - Di Balik Penyegelan Hotel Kupula |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.