Bocah SD di Jember Tak Sadarkan Diri usai Pesta Miras, Minum Paling Banyak, Penjual Jadi Tersangka
Polisi mengungkap fakta kasus video viral bocah SD di Jember, Jawa Timur, yang pesta minuman keras (miras) hingga tergeletak tak sadarkan diri.
"Untuk dilakukan pertolongan. Kondisi korban saat ini sudah sehat dan pulih kembali, serta beraktivitas seperti biasa," terangnya.
Baca juga: Polisi di Bogor Bunuh Ibunya Pakai Tabung Gas Elpiji, Lokasi Kejadian Diduga Tempat Jualan Miras
Penjual Miras Jadi Tersangka
Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap lima orang saksi atas kasus bocah SD mabuk miras tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan Ricki Febrianto sang penjual miras. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui menjual miras pada anak di bawah umur.
"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujar Andreas, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.
Menurut pengakuan tersangka, Ricki melakoni bisnis tersebut cukup lama guna meneruskan usaha ayahnya.
"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," bebernya.
Andreas menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka sebenarnya sempat menolak saat lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Tetapi dua di antara mereka masih usia anak-anak.
"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," paparnya.
Kelima anak itu membeli arak di toko tersangka sebanyak 600 mililiter. Korban diketahui meminum paling banyak saat pesta miras.
"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," sebut Andreas.
Andreas juga mengatakan bahwa tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Tetapi warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.
"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ricki dijerat dengan Pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," ucap Andreas.
Baca juga: Di Aceh Singkil Upah Panen Sawit tak Terpengaruh Harga, Ini Nilai Per Tonnya
Baca juga: Cegah PMK, Distanpa Abdya Semprot Desinfeksi ke Kandang Ternak Warga, Semua Akan Dapat Bergilir
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Viral Remaja Jember Tempelkan Kakinya di Perut Anak SD, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.