Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Diduga Rudapaksa Keponakan Masih Bawah Umur, Pria Aceh Timur Ini Ditangkap, Terancam 200 Kali Cambuk

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan hal ini, Jumat (24/1/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Timur    
AL pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur ditangkap Polres Aceh Timur, Kamis (23/1/2025).  

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan hal ini, Jumat (24/1/2025).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM, IDI - Pria berinisial AL (40), warga salah satu gampong di Aceh Timur, ditangkap Polres setempat atas dugaan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, korban rudapaksa dalam perkara ini adalah keponakan pelaku yang masih berusia sembilan tahun. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (24/1/2025).

"AL kami amankan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bunga," kata Kasat Reskrim. 

Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sepulang dari rumah sakit.

Kepada mereka, Bunga mengaku telah dicabuli pamannya itu tiga kali. Ia juga menyebut sang paman memberinya uang Rp 50 ribu untuk merahasiakan perbuatan tersebut.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa sangat terpukul, aapalagi pelaku merupakan paman korban.

Mereka segera melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan AL pada Kamis (24/1/2025). 

Saat ini, AL tengah menjalani proses hukum di Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir, yaitu cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali, atau denda 1.500 gram hingga 2.000 gram emas murni atau penjara selama 150 hingga 200 bulan.

Baca juga: Pria yang Todong Pistol ke Petugas SPBU Rest Area Cibubur Jadi Tersangka, Ternyata Pakai Korek Api

Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya anak perempuan, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved