Selasa, 12 Mei 2026

Peran Paulus Tannos di Kasus Mega Korupsi E-KTP, Ditangkap di Singapura Setelah Buron Sejak 2021

Paulus Tannos, yang menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 13 Agustus 2019.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Paulus Tannos, seorang tersangka dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang melarikan diri sejak tahun 2021.

Penangkapan berlangsung di Singapura, di mana Paulus telah menetap dan memiliki status sebagai penduduk tetap sejak tahun 2012.

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, Paulus telah ditahan dan KPK tengah berupaya untuk mengekstradisinya kembali ke Indonesia.

KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.

Dengan penangkapan ini, KPK berharap untuk segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan. 

Peran Paulus Tannos dalam kasus E-KTP

Peran Paulus Tannos dalam skandal e-KTP tidak bisa dianggap sepele.

Tannos, yang kini telah berpindah kewarganegaraan, diduga terlibat dalam kasus mega korupsi E-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.

Paulus Tannos, yang menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 13 Agustus 2019.
 
Saat itu, dia diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.

Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Baca juga: Paulus Tannos Ditangkap, Buron Kasus e-KTP sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan dan Sulit Diekstradisi

Sempat kabur ke Thailand

Pengejaran terus dilakukan dan jejak Tannos tercium di Thailand.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved