Paulus Tannos Ditangkap, Buron Kasus e-KTP sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan dan Sulit Diekstradisi
Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap.
SERAMBINEWS.COM - Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap.
Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2025).
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berawal dari komunikasi dengan otoritas Singapura.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi oleh Antara, Jumat (24/1/2025).
“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata dia.
Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut.
“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai ekstradisi terhadap Paulus. Krishna menyarankan untuk menanyakan pada KPK.
“Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujarnya.
Baca juga: Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Diketahui, KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” bebernya.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
| Terungkap! 5 Fakta Keji Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur, Pelaku Tikam Korban Saat Lengah |
|
|---|
| Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
|
|---|
| Cara YL Kuras Dana Desa Rp 1 Miliar, Sisakan Saldo Kas Desa Rp 47.000, Kini Kabur Tanpa Jejak |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
|
|---|
| Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rp 2,2 Triliun Dijebloskan ke Nusakambangan, Stres Asetnya Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.