Paulus Tannos Ditangkap, Buron Kasus e-KTP sejak 2021, Ubah Kewarganegaraan dan Sulit Diekstradisi

Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. 

SERAMBINEWS.COM - Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap

Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2025).

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berawal dari komunikasi dengan otoritas Singapura.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi oleh Antara, Jumat (24/1/2025).

“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata dia.

Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut.


“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tuturnya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai ekstradisi terhadap Paulus. Krishna menyarankan untuk menanyakan pada KPK.

“Selanjutnya, tanya KPK saja, ya,” ujarnya.

Baca juga: Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Diketahui, KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Paulus.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” bebernya.

Pada 13 Agustus 2019, KPK  mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved