Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus Tiga Perambah Hutan

“Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamanan dua chainsaw.” BAGUS PRIBADI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

Editor: mufti
TNGL
ILUTRASI 

“Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamanan dua chainsaw.” BAGUS PRIBADI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara bersama pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap tiga pelaku perambahan hutan (illegal logging), di kawasan TNGL di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah.

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah ES (40) warga Desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah. Ia ditangkap di kawasan TNGL, Selasa (21/1/2025). Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, AP (47) warga Desa Pingan Mbleang dan SA (54) warga Desa Mutiara Damai, Rabu (22/1/2025).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Kamis (23/1/2025), mengakui mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku perambahan hutan di kawasan TNGL di Desa Mutiara Damai. “Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamanan dua chainsaw,” terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, pada saat terjadi penebangan pohon di kawasan hutan TNGL di Desa Mutiara Damai dengan menggunakan gergaji mesin atau chainsaw yang dilakukan tersangka ES. Tersangka dan barang bukti diamankan Selasa (21/1/2025).

“Sehari kemudian atau pada Rabu (22/1/2025), petugas kembali menangkap dua tersangka yang juga diduga melakukan perambahan hutan di kawasan TNGL. Kedua tersangka AP (47) dan SA (54) berhasil diamankan bersama barang bukti satu mesin chainsaw,” terangnya.

Para tersangka akan dijerat dalam pasal 82 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUHPidana atau dengan ancaman 15 tahun penjara.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved