Berita Langsa
Polisi Tangkap 3 Pemuda Pengedar 10 Kg Ganja, Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa
Tersangka MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Tersangka MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.
Tersangka MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada 21 Januari 2025 siang lalu, saat barada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).
Ganja yang mereka letakkan dalam karung goni tersebut, sambung AKP Mulyadi, akan dijual ke Kota Langsa senilai Rp 7 juta.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait akan transaksi ganja dalam jumlah besar.
Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi informasi transaksi yang akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.
Petugas mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan.
"Saat digeledah di dalam mobil mereka ditemukan satu karung goni berisi ganja 10 kg ini yang rencananya akan dijual di Kota Langsa Rp 7 juta," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)
| Asesmen Lapangan Prodi BKPI FTIK IAIN Langsa Ditutup, Hadirkan Dua Profesor |
|
|---|
| Relawan PGX Aceh Kritik Komisi III DPR RI: Jangan Tutup Mata Konflik Warga Cot Gireuk dan PTPN 4 |
|
|---|
| Sinergi 3 Lembaga Perkuat Paralegal Desa di Langsa, Keadilan Tak Boleh Lagi Jauh dari Rakyat |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Polres Langsa Mediasi Kisruh Warga Alue Kaul Atim dengan PT CGU Soal Parit Gajah |
|
|---|
| Rokok Ilegal Rp 1,29 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa Mei 2025 - Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20250124zb4.jpg)