Berita Pidie
497 Persil Tanah Ruas Jalan Milik Pemkab Pidie belum Bersertifikat, BPN Serahkan yang Sudah Siap
Sertifikat elektronik sebagai hak pakai bagi Pemkab Pidie dari BPN setempat itu diterima Pj Bupati Pidie, Samsul Azhar, didampingi Pj Sekda, Jufrizal,
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Sertifikat elektronik sebagai hak pakai bagi Pemkab Pidie dari BPN setempat itu diterima Pj Bupati Pidie, Samsul Azhar, didampingi Pj Sekda, Jufrizal, Kamis (24/1/2025) di ruang kerja bupati.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Pertanahan Nasiona atau BPN Pidie pastikan 497 persil tanah ruas jalan dan irigasi belum bersetifikat.
Tahun 2024, BPN Pidie menyerahkan 86 sertifikat elektronik kepada Pemkab Pidie.
Sertifikat elektronik sebagai hak pakai bagi Pemkab Pidie dari BPN setempat itu diterima Pj Bupati Pidie, Samsul Azhar, didampingi Pj Sekda, Jufrizal, Kamis (24/1/2025) di ruang kerja bupati.
Penyerahan sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPN Pidie, M Dedi Novaldi, SST.
"Saya apresiasi dan terima kasih kepada ATR/BPN Pidie yang telah menyukseskan sertifikasi hak pakai aset seperti tanah milik Pemkab Pidie sebagai upaya penyelamatan aset.
Sebab, penerbitan sertifikat hak pakai aset itu merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin," kata Pj Bupati Pidie, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Mahasiswa KKN-PPM 262 Unimal Senam Prolanis Bersama Lansia di Puskesmas Baktiya Aceh Utara
Dikataka, dengan adanya sertifikat hak pakai itu, Pemkab akan berupaya semaksimal mungkin dalam pemanfaatan aset tersebut, meningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemkab Pidie, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat hak pakai itu merupakan suatu kemajuan bagi Kabupaten Pidie, untuk mengamankan hak atas tanah milik Pemkab," tegasnya.
Kepala Kantor BPN Pidie, M Dedi Novaldi, menyebutkan, keberhasilan itu sebagai hasil kerja keras dan kolaborasi yang erat dengan Pemkab Pidie dan BPN.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah, sehingga seluruh aset pemerintah dapat dikelola dengan baik," ujarnya.
Dikatakan, sertifikat hak pakai Pemkab yang diserahkan BPN berjumlah 86 lembar sertifikat elektronik, sebagai hasil kegiatan tahun anggaran 2024, dengan Nomor 08/BA-11.07.UP.02.01/1/2025.
Jumlah aset yang telah bersertifikat 653 persil. Sementara yang belum bersertifikat berjumlah 497 persil.
Baca juga: Hibah untuk Instansi Vertikal Bebani Anggaran dan Rugikan Rakyat, Dosen Unimal: Lemah Fungsi DPRA
"Rinciannya dari tanah di bawah ruas jalan kabupaten dan tanah di bawah daerah irigasi kewenangan kabupaten," kata M Dedi.
Ia menambahkan, selama tiga tahun terakhir ini, Pemkab Pidie telah mensertifikatkan 204 persil tanah milik Pemerintah Kabupaten Pidie. (*)
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
IPNU Pidie: Tragedi Driver Ojol Jadi Titik Balik, Saatnya Negara Hadir Tegakkan Keadilan Bagi Rakyat |
![]() |
---|
Cegah Inflasi, Pemkab Gelar Operasi Pangan Murah di Peukan Baro, Rp 95.000/Paket |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.