Penemuan Bom

Geger Penemuan Bom di Kajhu Aceh Besar, Ini yang Dilakukan Polisi

“Benar, warga menemukan benda sejenis bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pesisir pantai Kuala Gigieng...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh saat melakukan disposal atau pemusnahan benda yang diduga bom jenis proyektil, Minggu (26/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat digegerkan dengan penemuan bom di lokasi bibir pantai Kuala Gigieng, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Bom jenis proyektil itu sepanjang lebih kurang 25 centimeter dan diameter 15 centimeter serta berat sekitar 30 kilogram.

Ditemukan warga pada Kamis (23/1/2025) pagi lalu, kini bom itu diduga peninggalan Belanda tersebut dimusnahkan (disposal) oleh tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh, Minggu (26/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri mengungkapkan, pihaknya sempat memasang garis polisi (police line) di lokasi penemuan bom tersebut.

“Benar, warga menemukan benda sejenis bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pesisir pantai Kuala Gigieng,” kata Iptu Endang.

Kapolsek Baitussalam itu menjelaskan, seorang pencari logam yang menggunakan alat metal detector menemukan benda aneh di bibir pantai pada Kamis (25/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lalu ia memberitahukan kepada warga lainnya sehingga pada Sabtu (25/1/2025) mereka mencoba menggali benda yang diduga adalah barang berharga itu.

“Mereka menggali menggunakan linggis dan pada saat diangkat ke permukaan tanah, ternyata benda tersebut berupa bom,” kata Iptu Endang.

“Kemudian mereka memberitahukan kepada perangkat gampong Kajhu, lalu informasi ini diteruskan ke Polsek Baitussalam,” sambungnya.

Guna melindungi warga dari ledakan proyektil tersebut, Kapolsek didampingi personelnya melakukan pemasangan police line terhadap benda yang diduga dapat meledak tersebut.

“Kami melakukan pemasangan police line guna warga tidak mendekati benda yang diduga bom. Hal ini jika terjadi ledakan, maka akan menelan korban,” kata Iptu Endang.

“Oleh karena itu, warga sekitar juga diberi imbauan oleh Bhabinkamtibmas setempat,” tambahnya.

Tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh Lakukan Disposal 

Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh kemudian melakukan disposal atau pemusnahan benda yang diduga bom jenis proyektil itu pada Minggu (26/1/2025) pukul 09.30 WIB.

Proses disposal yang disaksikan oleh warga setempat turut diberikan sistem pengamanan oleh personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.

Selain personel kepolisian juga terlihat petugas dari Puskesmas Baitussalam di lokasi, persiapan tindakan medis apabila terjadinya kecelakaan pada saat personel Jibom melakukan disposal pada benda tersebut. 

“Proses evakuasi benda yang diduga bom itu berlangsung selama 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk,” ungkap Iptu Endang. 

Usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk di Bukit Botak Gampong Labui, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekitar 1,5 jam.

“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala,” ucap Iptu Endang.

Kapolsek Baitussalam itu berharap kepada warga, apabila menemukan benda yang mencurigakan jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak berwajib, terlebih bila benda tersebut berbahaya.

“Silahkan laporkan ke Polsek Baitussalam atau dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved