Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair? Segini Besarannya Gaji Pokok Plus Tunjangan
Tidak lama lagi, pasa ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang disusul dengan pencairan gaji ke-13.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Tidak lama lagi, pasa ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang disusul dengan pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi ASN diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Pasalnya kebutuhan lebaran akan bertambah, apalagi bagi ASN yang memiliki keluarga.
Tentunya, THR menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Sementara, saat tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan anak juga meningkat.
Sehingga pemerintah memberikan dukungan dan apresiasi kepada ASN.
Baca juga: Ramadhan Sudah Dekat, Kapan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair?
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Siapa yang dapat THR dan gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh pihak lain.
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
Menghubungi bendahara instansi
Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
Bank tempat gaji diterima
Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
THR dan gaji ke-13 bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga simbol dukungan pemerintah kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga, baik di hari raya maupun di awal tahun ajaran baru.
Bagi ASN, kabar pencairan ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan menyambut Idul Fitri dan berbagai kebutuhan lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Prediksi THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair, Besarannya Gaji Pokok Plus Tunjangan
Baca juga: Ramadhan Sudah Dekat, Kapan THR Lebaran Idul Fitri 2025 Akan Dibayar? Ini Bocoran Jadwalnya
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.