Ramadhan Sudah Dekat, Kapan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair?

THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR PNS (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS) 

SERAMBINEWS.COM  - Seperti tahun-tahun sebelumnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Saat ini, perhatian banyak PNS tertuju pada pembayaran THR yang diperkirakan akan segera cair, mengingat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah sudah semakin dekat.

Pemerintah diperkirakan akan segera mengeluarkan keputusan resmi terkait pencairan THR untuk PNS, dengan tradisi pembayaran THR yang biasanya dilakukan menjelang Ramadhan.

THR ini menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh PNS, sebagai tambahan penghasilan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, PNS juga akan menantikan gaji ke-13 yang biasa disalurkan pada pertengahan tahun.

Pembayaran gaji ke-13 ini biasanya dilakukan untuk memberikan dukungan finansial kepada PNS menjelang tahun ajaran baru dan musim liburan.

Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:

THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Besaran THR dan gaji ke-13

Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.

Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved