Sabtu, 25 April 2026

4 Anggota Polres Jakarta Selatan Dipatsus Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Keempat anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).

|
Editor: Faisal Zamzami
dok. Istimewa
DUGAAN PEMERASAN - Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan, Minggu (26/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Terungkapnya fakta baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial gadis remaja inisial AN dan BH. 

Keempat anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).

 
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).

Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ialah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria alias Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

 

Berikut daftar anggota yang dikenai sanksi patsus:

  1. Inisial B, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  2.  Inisial G, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  3.  Inisial Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  4. Inisial ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," tegas Ade.

Namun, dikutip dari gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025), ada 5 orang tergugat. Adapun kelima orang tersebut ialah: 

1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

 2. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

3. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Dan dua warga sipil atas nama:

4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved