Berita Banda Aceh

Diduga Paksa Pacar Aborsi, Taruna Akpol Ipda YF Diperiksa Propam Polda Aceh 

Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita diduga pacarnya.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Markas Besar Polda Aceh - Taruna Akpol Ipda YF Diperiksa Propam Polda Aceh diduga pakasa pacar aborsi 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen berinisial Ipda YF diperiksa oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh

Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita diduga pacarnya. Dalam kasus yang viral di media sosial itu YF diduga memaksa pacarnya untuk mengaborsi kandungan hingga mengalami infeksi rahim. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa salah satu personel Polres Bireuen berinisial Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam.

“Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” ujar Joko, Selasa (28/1/2025).

Joko menuturkan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus yang dialami YF tersebut. 

Baca juga: Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata Gaza, Bunuh Anak 5 Tahun dan Seorang Pria

Namun, ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, viral unggahan di media sosial X terkait seorang anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) diduga memaksa pacarnya yang untuk melakukan aborsi

Dalam unggahan akun X @Randomable, diungkap bahwa wanita yang berprofesi pramugari tersebut sampai menderita infeksi di rahimnya akibat dipaksa untuk mengaborsi kandungannya dengan alasan untuk menyelamatkan karier sang polisi yang sebelumnya masih menjadi taruna Akpol.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved