Berita Aceh Selatan
GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah
Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
"Jika perusahaan tersebut justru mengabaikan hal ini dan melakukan kegiatan yang membuat masyarakat terkena dampak negatif dari kegiatannya tersebut, seperti membiarkan debu dan material angkutan berceceran di jalan yang dilintasi masyarakat, maka hal itu menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan amanah dari Qanun Pertambangan Aceh tersebut," katanya.
Fadhli Irman juga mensinyalir kehadiran PT PSU selama ini tidak memberikan dampak baik dan tidak berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat, baik itu untuk pendapatan asli daerah (PAD) maupun berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Berdasarkan surat pernyataan komisaris utama PT PSU yang ditandatangani Tommy Ciputro tanggal 3 Januari 2024 sudah tertera bahwa PT PSU akan memberikan sebagian CSR kepada Pemda Aceh Selatan sebesar Rp 500.000.000,- /tahun dengan metode cicilan sebesar Rp. 50.000.000,- /bulan selama sepuluh bulan.
Namun mirisnya, hingga kini hal tersebut juga tak kunjung dipenuhi, sehingga semakin jelas bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan pernyataan yang dibuat sendiri dan telah mengangkangi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Irman menjelaskan, kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Baca juga: Dihantam Banjir, Jembatan Ambruk sebelum Proses Pembongkaran Rampung, 3 Anggota DPRK Tinjau Lokasi
Di mana, dalam Pasal 74 UU PT tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fadhli.
Hal itu juga dipertegas dalam pasal 2 dan 3 PP nomor 46 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pada bagian penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 itu juga telah diterangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat.
"Kemudian, pada pasal 7 PP 47 tahun 2012 ditegaskan bahwa ketika sebuah perseroan (PT) yang bergerak di bidang dumber daya alam tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi," sebutnya.
Tak hanya itu, kata Irman, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak hanya melakukan penambangan bijih besi, namun jugapenambangan emas di kawasan tersebut.
"Hal ini juga perlu dicek lebih lanjut, karena apabila benar IUP yang dipegang hanya bijih besi, sementara penambangan emas juga dilakukan, maka daerah dan negara juga dirugikan," tambahnya.
Irman mengatakan, melihat kondisi dan fakta yang terjadi selama ini, maka Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang diatur langsung melalui pasal 68 dan 69 qanun Aceh nomor 15 tahun 2013, seyogyanya mengevaluasi dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang dipegang perusahaan dimaksud.
"Seharusnya Pj Bupati dan Pj Gubernur melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Irman juga berharap agar Bupati dan Gubernur Aceh terpilih dapat melakukan evaluasi dan peninjauan kembali semua perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan, khususnya untuk perusahaan yang mengabaikan kewajibannya selama ini.
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir |
![]() |
---|
Danrem Pimpin Apel Kesiapan Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Tapaktuan |
![]() |
---|
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.