Berita Aceh Selatan

GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah

Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman 

"Berdasarkan Qanun Nomor 15 tahun 2013, maka Bupati dan Gubernur  dapat mencabut IUP yang telah diterbitkan.

Apalagi jika pemegang IUP tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanah perundang-undangan," tegasnya.

Pihaknya juga akan mencoba melakukan advokasi lebih jauh terkait keberadaan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan dan siap untuk turut menyurati Gubernur Aceh hingga Kementerian ESDM terkait indikasi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.

"Bukan cuma satu perusahaan dimaksud, tetapi perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang selama ini beroperasi di Aceh Selatan juga harus taat kepada aturan.

Jangan sampai kekayaan alam daerah kita diambil, namun manfaatnya tak ada buat daerah dan masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved