Berita Aceh Selatan
GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah
Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
"Berdasarkan Qanun Nomor 15 tahun 2013, maka Bupati dan Gubernur dapat mencabut IUP yang telah diterbitkan.
Apalagi jika pemegang IUP tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanah perundang-undangan," tegasnya.
Pihaknya juga akan mencoba melakukan advokasi lebih jauh terkait keberadaan perusahaan pertambangan di Aceh Selatan dan siap untuk turut menyurati Gubernur Aceh hingga Kementerian ESDM terkait indikasi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
"Bukan cuma satu perusahaan dimaksud, tetapi perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang selama ini beroperasi di Aceh Selatan juga harus taat kepada aturan.
Jangan sampai kekayaan alam daerah kita diambil, namun manfaatnya tak ada buat daerah dan masyarakat," pungkasnya. (*)
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir |
![]() |
---|
Danrem Pimpin Apel Kesiapan Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Tapaktuan |
![]() |
---|
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.