Kasus Bocah Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sang Tante Jadi Tersangka, Ayah Korban Berada di Aceh

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Instagram @polres.nias.selatan
BOCAH DISIKSA SEKELUARGA DI NIAS - Momen Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya bersama jajarannya mendatangi rumah bocah diduga korban penganiayaan sekeluarga di kawasan Lolowau, Nias Selatan pada Senin (27/1/2025) D tante dari bocah NN ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

Dari delapan saksi tersebut tiga orang merupakan terduga terlapor dan lima lainnya warga sekitar.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang mana 5 dari saksi warga sekitar dan tetangga, 3 dari terduga terlapor (pelaku)," ujar Kapolres Nias AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Disiksa hingga Kaki Bengkok, Polisi Amankan Paman dan Kerabat Korban

Kesaksian Sang Paman

Sementara itu, paman korban, Piterson Nduru menuturkan, yang sering menyiksa korban adalah ayah kandungnya sendiri.

"(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama," ujar Piterson.

Mengutip Tribun-Medan.com, ayah korban disebut memukuli korban pakai benda tumpul apabila tengah terpengaruh miras.

"Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun," kata Piterson.

Paman korban dalam keterangannya tak menyinggung sama sekali soal perangai tante korban.

Padahal polisi telah menetapkan tante korban sebagai tersangka.

Kendati telah menetapkan satu tersangka, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN.

Sementara AKBP Ferry mengatakan bahwa ayah korban berada di Aceh, sementara ibunya di Medan.

"Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana," lanjutnya.

Perihal keberadaan orang tua korban, polisi masih melakukan penyelidikan.

Terlebih saat diselidiki, keluarga tidak menyertakan nama orang tua korban di dalam kartu keluarga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved