Breaking News

Berita Jakarta

Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dibuka Besok, Begini Caranya

“Proses daftar ulang dan pemenuhan persyaratan PPG Daljab angkatan pertama akan kita buka mulai besok, 1 sampai 7 Februari 2025,” ujar Thobib.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar 

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari:

RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

4. Orientasi Akademik

Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memperoleh orientasi akademik dari LPTK secara daring. 

Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa akan memperoleh informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, serta mekanisme penilaian.

‘’Melalui upaya ini, diharapkan peserta PPG nanti memahami dengan baik interaksi pembelajaran yang kami bangun melalui LMS, sehingga setiap prosesnya akan sangat bermakna dan berdampak pada peningkatan kapasitas peserta PPG. Ini merupakan salah satu bentuk pendampingan yang diberikan oleh LPTK kepada peserta PPG,’’ ujar Thobib. 

Orientasi Akademik sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 01 - 02 Maret 2025.

5. Mengikuti Pembelajaran:

Setelah Orientasi Akademik, guru mengikuti proses pembelajaran PPG Daljab melalui _platform_ pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. Berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara _syncronus_, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS). 

“Proses PPG kali ini dilakukan semuanya secara daring. Jadi amat memudahkan para guru. Yang penting ada laptop dan jaringan internet,” ujar Thobib. 

Proses pembelajaran akan digelar sekitar 49 hari aktif, mulai tanggal 03 Maret - 05 April 2025. Sebelumnya, pada awal pertemuan para guru akan mengikuti orientasi akademik, dan di akhir pembelajaran akan memperoleh pendampingan dalam bentuk induksi dan try out yang digelar oleh LPTK. 

6. Induksi dan _Try Out_

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG akan memperoleh pendampingan dari LPTK dalam bentuk Induksi dan _Try Out_ pada tanggal 06 - 09 April 2025.

Melalui kegiatan ini, peserta PPG akan memperoleh pendalaman materi dari dosen secara _syncronus_ dan _try out_ soal-soal Uji Pengetahuan secara _online_.

“Try out ini tujuannya untuk melakukan pemetaan dasar terhadap kemampuan guru,” terang Thobib. 

7. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

 “Ini akan dilakukan terpusat oleh Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag. Ujiannya ada dua, uji kinerja dan uji pengetahuan,” kata Thobib. 

Berikut materi uji kinerja atau kompetensi: 

1. Uji Kinerja yang mengukur kemampuan peserta PPG dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran secara memadai dalam bentuk video pembelajaran pada tanggal 14 - 20 April 2025.

2. Uji Pengetahuan yaitu uji tulis berbasis komputer yang dilaksanakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG pada tanggal 21 - 22 April 2025.

‘’Yang paling menentukan (kelulusan) adalah mahasiswa (peserta PPG) harus lulus uji kinerja dan uji pengetahuan. 

Kalau belum lulus dan itu sudah ada standarnya dalam LMS, maka dia belum bisa untuk dinyatakan lulus, belum bisa untuk mendapatkan sertifikat," jelas Thobib. 

Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi. Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved