Minggu, 10 Mei 2026

Mendagri Tegaskan Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik Agar Segera Bekerja

Hal tersebut penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
MENTERI DALAM NEGERI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik. 

Hal tersebut penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik, dunia usaha di daerah diharapkan dapat berjalan optimal.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada 2024 bisa segera teratasi setelah pelantikan.  

Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 “Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” katanya dalam siaran pers.  

Baca juga: Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Mendagri Tito: Tunggu Putusan Dismissal MK

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.  

Setelah putusan itu keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih.  

Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait tanggal pasti pelantikan, Tito bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.  

Koordinasi itu untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.  

Tito juga meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan kepala daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved