Berita Nasional
Kabar Gembira, tak Ada PHK Massal PPPK, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini
Ringkasan Berita:Pemerintah melalui rapat yang dipimpin Rini Widyantini bersama Tito Karnavian dan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada PHK massal PPPK terkait batas belanja pegawai 30 persen APBD.Masa transisi aturan tersebut akan diperpanjang melalui UU APBN agar daerah tidak khawatir melanggar ketentuan fiskal.Pemerintah juga menyiapkan dukungan program dan skema rekrutmen ASN baru yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menenangkan kekhawatiran pemerintah daerah terkait batas belanja pegawai 30 persen dari APBD dengan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.
Kepastian tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menilai kekhawatiran daerah muncul karena tingginya komposisi belanja pegawai yang dikhawatirkan melanggar ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Bahas Nasib 3.698 PPPK
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan program pembangunan serta kerangka baru rekrutmen ASN yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Tak ada PHK massal terhadap PPPK
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan itu mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 2022.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah ingin memastikan pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).
Baca juga: 91 PPPK Paruh Waktu Bireuen Resmi Dilantik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.
Pemerintah pusat juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi.
Dukungan tersebut akan dijalankan kementerian dan lembaga pemerintah pusat agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan.
Baca juga: Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe Perjuangkan Nasib 3.698 PPPK ke Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, banyak pemerintah daerah sebelumnya khawatir melanggar aturan karena tingginya komposisi belanja pegawai dalam APBD.
PPPK
PHK
massal
phk massal pppk
pemerintah
Menteri PANRB
Menteri Dalam Negeri
Mendagri
menteri keuangan
phk pppk
| Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga |
|
|---|
| Bantah Hoaks, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Mentan Kucurkan Rp 40 Miliar Untuk Pembibitan Kopi Gayo |
|
|---|
| Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Tebar Dividen Rp3,57 Triliun |
|
|---|
| JARI minta Kapolri bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-panrb_mendagri_menteri-keuangan_bahas-nasib-PPPK_phk-pppk.jpg)