Berita Aceh Tenggara

Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kedua tersangka adalah BM (40) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala Gala, yang sudah menjadi target operasi (TO) Polisi dan H (31) warga Desa

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI -- Barang bukti 

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. JOMSON SILALAHI, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, meringkus dua tersangka narkoba jenis sabu, Rabu (29/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka adalah BM (40) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala Gala, yang sudah menjadi target operasi (TO) Polisi dan H (31) warga Desa Lawe Sigala Barat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dikatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala-gala ada aktivitas peredaran narkoba. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di sekitar rumah tersebut, anggota Kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan pemeriksaan. Begitu pintu rumah dibuka, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk dan bermain handphone. Pria ini langsung diamankan oleh petugas.

Namun, saat petugas memeriksa bagian belakang rumah, terdengar suara seseorang yang mencoba melarikan diri. Petugas mengejar dan berhasil menangkap seorang pria yang berusaha kabur dari arah kamar mandi. 

Pria tersebut diketahui bernama BM (40), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Lawe Sigala Gala, yang sudah menjadi target operasi Polisi.

BM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dalam dinding kamar yang dibungkus dengan kertas putih. Selain itu, di dalam kamar mandi, petugas menemukan satu paket sabu kecil yang disembunyikan dalam kantong celana yang tergantung. 

Ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain BM, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang berada di dalam rumah tersebut. Pria ini mengaku bernama H (31), warga Desa Lawe Sigala Barat, yang bertugas sebagai kurir narkotika jenis sabu dan membantu BM menjual barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 8,22 gram, satu buah timbangan elektrik, satu lembar kertas putih, satu bal plastik klip kecil, dan satu buah mancis.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, dan berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini," ujar AKP Jomson Silalahi.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved