Berita Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Hauling Batubara PT AJB
Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE), dan dinas terkait.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menerbitkan rekomendasi terkait kegiatan hauling batubara oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB).
Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE), dan dinas terkait.
Rapat tersebut membahas permasalahan terkait Pertek (Peraturan Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) hauling batubara, serta kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Barat merekomendasikan agar kegiatan hauling batubara memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya adalah menuntut tanggung jawab penuh dari PT AJB atas kecelakaan yang terjadi.
Selain itu, DPRK juga meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan jalan negara yang disebabkan oleh kegiatan hauling batubara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Aktivitas Hauling Batubara di Jalan Lintas Kampus di Aceh Barat Ancam Keselamatan Mahasiswa
Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menjelaskan bahwa DPRK telah memanggil pihak perusahaan dan membuat surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRK untuk disampaikan kepada Pj Bupati.
"Semua perusahaan terkait dengan hauling batubara telah kita panggil, dan telah dibuat surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRK untuk disampaikan kepada Pj Bupati," kata Ramli SE, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Ramli menyebutkan bahwa sementara waktu, PT AJB dilarang untuk mengangkut batu bara hingga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
DPRK juga meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling batubara tersebut.
Rekomendasi ini diharapkan dapat memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan hauling batubara di Aceh Barat.
Seperti diketahui, hauling batubara adalah kegiatan mengangkut batubara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, pabrik, atau stok area.
Baca juga: Batubara dan Kondensat Andalan Ekspor Aceh, Capai Rp 828 Miliar Sebulan
| Seleksi Pemain Timnas Futsal U-17 di Meulaboh, Ratusan Peserta dari Seluruh Aceh Ikut Berkompetisi |
|
|---|
| Bank Aceh Cabang Meulaboh Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Poklahsar Produk Perikanan |
|
|---|
| Cuaca Meulaboh 15 April: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang |
|
|---|
| 2 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Lolos ke Jambore Dunia di Polandia |
|
|---|
| Pendataan RTLH Aceh Barat Dimulai, Target Rampung 15 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/stop-hauling-batubara.jpg)