Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Hauling Batubara PT AJB

Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
STOP HAULING BATUBARA - DPRK Aceh Barat menggelar RDP dengan pihak perusahaan, pihak korban kecelakaan akibat hauling batubara, Senin (3/2/2025) di Gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh. Akhirnya, DPRKmerekomendasikan penghentian atau stop sementara hauling batubara oleh PT AJB. 

Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE), dan dinas terkait.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menerbitkan rekomendasi terkait kegiatan hauling batubara oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB).

Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 3 Februari 2025, antara DPRK, PT AJB, PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE), dan dinas terkait.

Rapat tersebut membahas permasalahan terkait Pertek (Peraturan Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) hauling batubara, serta kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Barat merekomendasikan agar kegiatan hauling batubara memenuhi beberapa syarat. 

Di antaranya adalah menuntut tanggung jawab penuh dari PT AJB atas kecelakaan yang terjadi.

Selain itu, DPRK juga meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan jalan negara yang disebabkan oleh kegiatan hauling batubara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aktivitas Hauling Batubara di Jalan Lintas Kampus di Aceh Barat Ancam Keselamatan Mahasiswa 

Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menjelaskan bahwa DPRK telah memanggil pihak perusahaan dan membuat surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRK untuk disampaikan kepada Pj Bupati.

"Semua perusahaan terkait dengan hauling batubara telah kita panggil, dan telah dibuat surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRK untuk disampaikan kepada Pj Bupati," kata Ramli SE, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Ramli menyebutkan bahwa sementara waktu, PT AJB dilarang untuk mengangkut batu bara hingga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

DPRK juga meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling batubara tersebut.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan hauling batubara di Aceh Barat

Seperti diketahui, hauling batubara adalah kegiatan mengangkut batubara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, pabrik, atau stok area. 

Baca juga: Batubara dan Kondensat Andalan Ekspor Aceh, Capai Rp 828 Miliar Sebulan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved