Breaking News

Berita Viral

FAKTA-Fakta Dua Sejoli Mesum di Kafe Aceh Barat, Warung Ditutup Permanen, Perekam Jadi Buronan

Kedua pelaku berinisial MJ (24) warga Aceh Barat dan KN (33) warga Nagan Raya, berhasil diamankan setelah beredarnya video mesum tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For Serambinews.com
PASANGAN MESUM - Dua terduga pelaku mesum yang beredar luas di video menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Jumat (31/1/2025). 

Karena hal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika ada video tersebut, diserahkan kepada pihak yang berwajib,” imbaunya.

“Jangan sebarkan di media sosial karena bisa terkena sanksi hukum," tambah Lazuan.

Ia menekankan, pemilik akun media sosial yang pertama kali merekam dan menyebarkan video tersebut kini menjadi buronan Satpol PP dan WH Aceh Barat.

"Pemilik akun media sosial tersebut juga akan dijerat hukum karena dengan sengaja merekam dan menyebarkan video yang tidak senonoh," ujarnya.

4. Warung Kafe Bakal Ditutup Permanen

Lazuan mengatakan, pemilik kafe yang menjadi tempat terjadinya tindakan mesum ini juga akan menerima sanksi. 

Ia menegaskan bahwa sebagai penyedia tempat, pemilik kafe berpotensi dijatuhi sanksi. 

"Kemungkinan sanksi pertama, kafe tersebut akan ditutup," ujarnya.

5. Dua Sejoli Terkenal Pasal Jinayat

Lazuan mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman cambuk sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh terkait pelanggaran syariat Islam.

Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim) bisa dikenakan hukuman cambuk hingga 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Sementara itu, pasal 23 ayat 1 menetapkan bahwa pelaku khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dapat dijatuhi hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda hingga 100 gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dan norma agama. 

“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”  tegasnya.

6. Warga Diminta Lapor Jika Melihat

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat terus melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran syariat Islam lebih lanjut di wilayah tersebut. 

Mereka juga berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri dan mencegah kemaksiatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved