Resmi Dimulai, Ini Syarat dan Cara Ikut Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun, Siapkan Dokumennya
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan 10.000 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 20.000 klinik swasta untuk cek keseha
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Program cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun sudah resmi dimulai per Februari 2025.
Cek kesehatan secara gratis ini bisa dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat yang dikategorikan dalam kelompok bayi baru lahir (usia dua hari), balita dan anak prasekolah (1-6) tahun, dewasa (18-59 tahun) dan lansia (mulai 60 tahun).
Skrining kesehatan gratis dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan 10.000 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 20.000 klinik swasta untuk cek kesehatan gratis.
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan memeriksakan kesehatannya secara gratis maksimal 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
Sementara bayi baru lahir dalam waktu 24 jam setelah persalinan.
Baca juga: Nasib Pegawai PT Timah yang Ejek Honorer Antre BPJS Kesehatan, Manajemen PT Timah Jatuhkan Sanksi
Syarat cek kesehatan gratis saat ulang tahun
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan skrining kesehatan gratis saat ulang tahun melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.
Berikut adalah syarat cek kesehatan gratis saat ulang tahun mulai Februari 2025 adalah:
- Memiliki aplikasi Satu Sehat Mobile
- Memiliki BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif
- Masa berlaku skrining kesehatan gratis berlaku 30 hari setelah tanggal ulang tahun
- Khusus bayi, skrining kesehatan gratis dilakukan dalam waktu 24 jam atau dua hari setelah persalinan
- Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak bagi balita dan anak prasekolah
- Tiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp
- Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/1/2025), untuk mengikuti cek kesehatan gratis, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengunduh dan membuat akun pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.
Di aplikasi tersebut, pemilik akun akan mendapatkan tiket pemeriksaan, dilengkapi dengan notifikasi yang dikirim H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun.
Pada H-7 sebelum ulang tahun, masyarakat akan menerima kuesioner skrining kesehatan yang perlu diisi secara mandiri.
Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di Faskes Tingkat Pertama maksimum 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30).
Baca juga: Program Prabowo Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun, Ini Cara Dapatkanya, Berlaku Semua Usia
Ketentuan cek kesehatan gratis saat ulang tahun
Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diketahui masyarakat terkait layanan cek kesehatan gratis saat ulang tahun.
Bagi yang belum mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat atau tidak mendapatkan notifikasi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan dengan membawa dokumen persyaratan dan HP untuk mengunduh Satu Sehat Mobile.
Nantinya masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link atau QR code yang disediakan di fasilitas kesehatan sebelum cek kesehatan gratis.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki HP atau kartu identitas akan dibantu menginput data oleh petugas fasilitas kesehatan melalui ASIK link atau QR code yang disediakan.
Masyarakat diimbau mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahun.
Balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas, atau peserta yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orangtua, wali, dan/atau keluarga.
Cara cek kesehatan gratis saat ulang tahun
Berikut adalah prosedur untuk mengikuti cek kesehatan gratis saat ulang tahun mulai Februari 2025:
- Unduh aplikasi Satu Sehat Mobile di ponsel dan mengisi biodata diri. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendaftar melalui aplikasi, bisa menghubungi nomor WhatsApp di 081278818812.
- Pilih tanggal skrining kesehatan lewat aplikasi atau nomor WhatsApp 081278818812. Bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui laman Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
- Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti skrining kesehatan gratis saat ulang tahun pada H-30, H-7, H-1, dan hari ulang tahun.
- Kemudian akan diminta mengisi kuisioner secara mandiri lewat pesan yang dikirimkan H-7 sebelum ulang tahun.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan saat datang ke fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan lewat aplikasi Satu Sehat Mobile.
- Masyarakat akan dilayani untuk pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun.
Masyarakat datang ke fasilitas kesehatan maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun untuk melakukan cek kesehatan gratis.
Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke fasilitas kesehatan hingga 30 April 2025.
Baca juga: Ini Deretan Penyakit yang Bisa Diperiksa Dalam Program Medical Chek Up Gratis, Simak Cara Daftarnya
Apakah wajib pakai BPJS Kesehatan?
Dilansir dari Kompas.com, (31/1/2025), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan, masyarakat yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan skrining secara gratis.
Namun, ia tetap mengimbau supaya masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat layanan lanjutan atau rujukan setelah cek kesehatan gratis selesai dilakukan.
Hal tersebut dimaksudkan supaya masyarakat bisa dirujuk ke rumah sakit setelah menerima hasil pemeriksaan.
Jika hasil skrining kesehatan gratis normal, masyarakat tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau nanti ketika pemeriksaan ditemukan sesuai yang abnormal, misalnya terdeteksi ada kelainan jantung, ada kemungkinan akan dirujuk ke rumah sakit,” ujar Aji.
Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025), imbauan memiliki BPJS Kesehatan saat melakukan skrining kesehatan gratis juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat supaya patuh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus masyarakat yang status BPJS Kesehatan miliknya non-aktif diminta untuk mengaktifkan kepesertaannya untuk mengantisipasi perlunya rujukan setelah hasil skrining keluar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
kesehatan
Cek Kesehatan
cek kesehatan gratis
skrinning kesehatan
medical chek up
Persyaratan
Syarat
cara daftar
Badan Terasa Ringan Saat Bangun Tidur, dr Zaidul Akbar Sarankan Minum Ini Sebelum Tidur |
![]() |
---|
dr Boyke Bongkar Kesalahan Orangtua Saat Ajarkan Seks ke Anak, Jangan Pakai Istilah Ini Lagi! |
![]() |
---|
Perbankan di Aceh Diminta Permudah Syarat KUR |
![]() |
---|
FKep USK Gelar Pelatihan Pemberdayaan Keluarga & Kader Kesehatan untuk Cegah Stunting di Aceh Besar |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.