3 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Buntut Tewasnya Budianto Sitepu, 4 Lagi Demosi Selama 6 Tahun

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
TEWAS DIANIAYA POLISI - Dumaria Simangunsong memeluk jenazah suaminya Budianto Sitepu di ruang jenazah Rumah Bhayangkara Medan, Kamis (16/12/2024). Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu. 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

Budianto Sitepu (42), tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi bersama anggotanya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Imanuel Dachi dan enam personel Polrestabes Medan lainnya terkait kematian warga sipil bernama Budianto Sitepu.

Hasilnya, tiga personel Polisi yakni Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, sanksi pemecatan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya mengusut kasus ini.

 Dari tujuh personel, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga diduga menyebabkan korban tewas.

"Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing. Dari 7 personel Polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID,"kata Bambang, Selasa (4/2/2025).

Bambang mengungkap, empat personel Polisi lainnya yang turut serta diberikan sanski demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

Keempatnya turut hadir, namun sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.

"4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali."

Baca juga: Pria Deli Serdang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Ditangkap di Kedai Tuak, Jenzah Luka-luka

Kronologi kejadian

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku adalah Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.

Peristiwa bermula pada Selasa (24/12/2024) malam, saat Ipda Imanuel bersama enam personel lainnya mendatangi sebuah warung tuak di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Warung tersebut diketahui berada tepat di depan rumah mertua Ipda Imanuel.

Meski tidak ada laporan resmi, mereka menangkap Budianto bersama D dan G dengan dalih tertangkap tangan.

 "Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya," ujar Kombes Gidion, Jumat (27/12/2024).

Penganiayaan diduga terjadi saat proses penangkapan.

“Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses tersebut. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman dalam penyidikan," tambah Kombes Gidion.

Setelah ditangkap, korban dibawa ke Polrestabes Medan dan kembali mendapat perlakuan kasar.

Berdasarkan hasil otopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak, kepala, serta luka-luka di pipi, rahang, dan mata akibat kekerasan benda tumpul.

Dua hari setelah penahanan, Budianto yang dalam kondisi kritis akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB.

Ia dinyatakan meninggal dunia sehari kemudian.

Salah satu korban yang selamat, D, menceritakan awal mula kejadian.

Menurutnya, Ipda Imanuel mendatangi mereka yang sedang mabuk di warung tuak, lalu terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.

"Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli," ujarnya.

Setibanya di Polrestabes Medan, Budianto sudah dalam kondisi babak belur akibat dianiaya petugas.

Dua hari kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. 

"Ada kami tanda tangan (surat) cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit," tambah D.

Kombes Gidion menjelaskan bahwa pihak keluarga telah membuat laporan atas kematian Budianto.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian.

Kombes Gidion memastikan akan ada proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.

 "Keluarga juga sudah membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut, dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Polda Sumut," pungkasnya.

 

Baca juga: Kelompok 09 KKN Unimal Kenalkan Mata Uang dan Membagikan Celeng ke Anak TK Nurul Hikmah

Baca juga: Bumdesma LKD Gatra Gandapura Bireuen Gelar MAD, Ini Pembahasannya

Baca juga: 3 Orang Meninggal Banjir Bandang di Bima, 5 Korban Hilang Masih Dicari

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved