Berita Aceh Barat

Administrasi Pemekaran Kota Meulaboh dari Aceh Barat Lengkap, Ini Cakupan Wilayahnya

“Daerah yang dimekarkan akan berada di bawah kendali kabupaten induk selama tiga tahun,” beber dia. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
PEMEKARAN KOTA MEULABOH - Pengurus Forkonas-PPDOBSI, Aduwina Pakeh menyatakan bahwa administrasi pemekaran Kota Meulaboh dari Kabupaten Aceh Barat sudah lengkap. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Proses pemekaran Kota Meulaboh dari Kabupaten Aceh Barat kini secara administrasi sudah lengkap. 

Yang dibutuhkan saat ini adalah berupa dorongan dari pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat untuk merealisasikan rencana pemekaran tersebut.

Sementara itu, beberapa kecamatan yang masuk dalam daftar pemekaran Kota Meulaboh meliputi Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Meureubo, Kaway XVI, dan Kecamatan Arongan Lambalek.

Salah seorang Pengurus Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas-PPDOBSI), Aduwina Pakeh kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2025), menyatakan, bahwa secara administrasi pemekaran Kota Meulaboh sudah selesai atau "clear”.

Aduwina menambahkan, bahwa saat ini yang diperlukan adalah dorongan dari pemerintah daerah untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium atau masa jeda pemekaran. 

Moratorium itu selama ini memberi kesan bahwa pemekaran ditunda, padahal proses pemekaran harus segera dilanjutkan lagi.

“Pemekaran saat ini berbeda dengan pemekaran sebelumnya,” terangnya.

“Daerah yang dimekarkan akan berada di bawah kendali kabupaten induk selama tiga tahun,” beber dia. 

“Jika dalam periode tersebut daerah pemekaran tidak dapat mandiri, maka akan kembali ke kabupaten semula,” ujar Aduwina Pakeh.

Menurutnya, upaya pemekaran ini bukan hanya isu daerah, melainkan juga isu nasional yang digerakkan oleh seluruh daerah. 

Selain Forkonas-PPDOBSI, ada juga Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Aceh yang turut memperjuangkan pemekaran sejumlah kabupaten dan kota, seperti Kota Meulaboh, Aceh Selatan Jaya, Aceh Raya, Panton Labu, dan Aceh Malaka.

Pemekaran ini diharapkan akan membuka peluang bagi perkembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Namun, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada dukungan dan langkah strategis dari pemerintah daerah dan pusat untuk mencabut moratorium pemekaran yang selama ini menghambat proses tersebut.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved