Berita Aceh Utara
Dosen Unimal Gelar Aksi Tuntut Tukin
Berbagai regulasi (undang-undang dan Permen) sudah ada dan tersedia namun realisasi pembayaran Tukin. SAIFUL ADHAR ALSA, Kordinator Aksi Damai
Berbagai regulasi (undang-undang dan Permen) sudah ada dan tersedia namun realisasi pembayaran Tukin. SAIFUL ADHAR ALSA, Kordinator Aksi Damai
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) dari berbagai fakultas pada Senin (3/2/2025), kembali menggelar aksi menuntut Tunjangan Kinerja (Tukin) supaya segera direalisasi di Gedung Fakultas Pertanian, Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Aksi tuntut realisasi kali ini diadakan melalui diskusi dan doa bersama.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Dosen Unimal juga menggelar aksi demo menuntut supaya Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Menteri Keuangan RI untuk membayar Tunjangan Kinerja (tukin) dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang sudah lama ditunda.
“Berbagai regulasi (undang-undang dan Permen) sudah ada dan tersedia namun realisasi pembayaran Tukin,” ujar Kordinator Aksi Damai, Saiful Adhar Alsa kepada Serambi, Senin (3/2). Namun, sampai sekarang pemerintah belum merealisasikannya. Aksi ini kata Saiful merupakan, bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin kemarin.
Dosen ASN juga menuntut pembayaran tukin kepada dosen Kemendiktisaintek dari tahun 2020-2025 untuk semua dosen, tanpa klasterisasi universitas. “Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, sabagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD Tahun 1945,” tegas Kordinator Aksi Damai.
Dosen Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Unimal, Setia Budi menyebutkan hal senada. Ia mengungkapkan, dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak pernah mendapatkan Tukin sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Usia Peraturan Menteri tersebut telah mencapai lima tahun,” ungkap Setia Budi. Padahal, kata Setia Budi, dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa, tanpa kontribusi optimal dari dosen Indonesia emas 2045 mustahil tercapai. Implementasi kebijakan diskriminatif antara dosen ASN Kemdiktisaintek dengan dosen dikementerian lainnya, telah menghasilkan perasaan penganaktirian bagi dosen ASN Kemdiktisaintek. Hal ini menciptakan kecemburuan yang berdampak pada kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek.(jaf)
Basis Kinerja Produktif
Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal, Prof Dr Nirzalin menyebutkan, kesejahteraan merupakan basis bagi lahirnya kinerja produktif dosen. Karena itu, ia berharap pencairan Tukin bagi dosen Kemdiktisaintek tidak dapat ditunda-tunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara. Selama waktu itu, dosen ASN di kementerian lain sudah mulai menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2012.
Sementara dosen ASN di Kemendiktisaintek masih mengalami perlakuan yang tidak adil. “Sudah sangat lama kami tidak diperhatikan. Kami menuntut hak kami yang selama ini terabaikan,” ujar Nirzalin.
Aksi tersebut diisi dengan silaturrahmi, diskusi, dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Imanullah MSi, untuk terwujudnya kelancaran aksi seluruh dosen ASN yang sedang berjuang menyampaikan aspiranyai di Depan Istana Merdeka Jakarta.(jaf)
Berita Aceh Utara
Dosen Unimal Gelar Aksi Tuntut Tukin
tuntutan dosen Unimal
Dosen Unimal
Gelar Aksi Tuntut Tukin
Aksi Tuntut Tukin
demo Tukin
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.