Muhsin Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur Ditangkap, Dihabisi Karena Tolak Berhubungan Badan

Polisi menangkap Muhsin alias MH (22), pelaku pembunuhan SW (28), seorang wanita asal Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PEMBUNUHAN WANITA DI CINAJUR - Muhsin alias MH (22) tersangka kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di area kebun teh Gedeh Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Minggu (26/1/2025) petang. Tersangka Digiring ke sel tahanan Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap Muhsin alias MH (22), pelaku pembunuhan SW (28), seorang wanita asal Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan di kebun teh pada Minggu (26/1/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Cianjur pada Selasa (4/2/2025), Muhsin hanya dapat tertunduk sambil memejamkan mata.

Dengan tangan diborgol dan diapit empat personel polisi, mulut tersangka sesekali tampak berkomat-kamit.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

 
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

“Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

“Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

Baca juga: Pembunuh Uswatun Khasanah Ditangkap, Potongan Tubuh Korban Lainnya Ditemukan

Modus tawari pekerjaan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

“Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tolak bercinta

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved