Kajian Islam

Panduan Taaruf Sesuai Ajaran Rasulullah, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Disebutkan Ustad Abdul Somad dalam video penjelasannya itu, ada beberapa proses taaruf yang benar sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw.

Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
BUYA YAHYA DAN UAS - Dalam kesempatan terpisah, dua dai kondang nasional, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan panduan taaruf sesuai ajaran Rasulullah. 

Artinya :
"Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram.”

Laki-laki yang ingin menjalani taaruf datang dan menemui wanita yang ingin ia kenal di kediamannya.

Saat ditemui, wanita tersebut harus didampingi oleh ayah atau ibunya, namun tidak perlu mengundang seluruh kerabatnya lantaran bukan proses meminang.

Selanjutnya, laki-laki melihat telapak tangan atau wajah wanita tersebut.

Seperti disampaikan oleh UAS, ini bertujuan untuk mengetahui apakah wanita tersebut adalah orang merdeka atau hamba sahaya.

Ini merupakan cara yang dilakukan pada zaman dahulu untuk memastikan status wanita tersebut.

Sementara melihat wajah, kata UAS, seperti kata Rasulullah Saw bertujuan untuk memotifasi dua kemungkinan.

“Begitu melihat dua kemungkinan, makin motivasi untuk menikah atau makin motivasi tak jadi nikah,” tutur UAS seperti dikutip dalam video berjudul YANG SEHARUSNYA DALAM BERTA'ARUF | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D.

Proses selanjutnya dalam taaruf ialah melakukan shalat istikharah dan bermusyawarah.

Sebagaimana dalam sebuah hadis dari At Thabrani yang disampaikan oleh UAS berikut ini.

……فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ…….

Artinya :

“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.”

Berikut adalah video penjelasan UAS tentang proses taaruf sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw.

Proses taaruf menurut penjelasan Buya Yahya 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved