Berita Aceh Singkil
Seorang Pria Rampok Eks Istri, Pelaku Sempat Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap
Pelakunya berinisial N (45). Sementara korbannya NA (57) merupakan mantan istri dari N yang sama-sama tinggal di Teluk Ambun.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Perampokan dengan kekerasan terjadi di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Pelakunya berinisial N (45). Sementara korbannya NA (57) merupakan mantan istri dari N yang sama-sama tinggal di Teluk Ambun.
Peristiwa perampokan dengan kekerasan itu terjadi di rumah korban, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Polsek Singkil, yang mendapat laporan telah menahan tersangka N di Mapolsek setempat di kawasan Pulo Sarok.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kapolsek Singkil AKP Didik Surya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) membenarkan pihaknya telah menahan tersangka pencurian dengan kekerasan.
Menurut Kapolsek pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan saksi.
Polisi juga amankan sejumlah barang bukti. Antara lain handphone (Hp), perhiasan emas serta barang bukti lainnya.
Baca juga: Sahkah Shalat dengan Pakaian yang Terkena Percikan Darah Ayam atau Ikan? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Penahanan terhitung sejak 3 Februari 2025,"
Sementara itu kronologi kejadian dimulai ketika N pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi rumah mantan istrinya di Teluk Ambun.
Sebagai bekas penghuni rumah mantan istrinya, tersangka tidak kesulitan membuka pintu untuk masuk.
Cukup memasukan tangan ke ventilasi udara di atas pintu untuk membuka palang kayu yang berfungsi sebagai kunci.
Selanjutnya berbekal senter pemantik api, pelaku melihat kondisi di dalam rumah.
Di dalam rumah N melihat mantan istrinya NA sedang tertidur lelap.
Merasa aman pelaku mengambil satu buah tas dan dua unit Hp. Kemudian mengambil kacamata dan buku yang berada di atas kasur korban.
“Saat pelaku sedang mengeluarkan isi tas, korban terbangun," kata Kapolsek Singkil.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban terjatuh ke tempat tidur.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan kesadaran.
Menjelang pagi korban sadarkan diri. Lalu berusaha bangun untuk melaksanakan ibadah.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik, Simak Imbauan PLN
Namun, ia merasakan sakit di bagian leher. Bahkan ketika bercermin menyadari sekitar bola matanya mengalami pembengkakan.
Sambil merasakan sakit, NA memeriksa kondisi rumah. Diketahui pintu rumah masih tertutup.
Akan tetapi lemari yang ada di dalam rumah rusak. Saat memeriksa itulah korban menyadari tas miliknya yang berisi Hp dan perhiasan emas hilang.
Sekitar pukul 07.00 WIB N bekas suami NA datang mengembalikan tas beserta isinya.
Dalam pertemuan tersebut tersangka ketika ditanya oleh NA mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
N sempat mencoba menyentuh korban, namun ditolak dengan menyatakan bukan suami istri lagi.
Tersangka N lantas pergi dari rumah korban.
Sekitar 30 menit kemudian tepatnya pukul 07.30 WIB, seorang saksi berinisial UM datang ke rumah korban.
Kepada korban UM menyampaikan bahwa ia telah menyuruh N untuk mengembalikan tas.
Hal itu dilakukan ketika istri UM melihat N membawa tas saat berjalan. Lantas UM yang mengetahui peristiwa tersebut menyuruh N untuk mengembalikannya kepada korban.
Walau tas sudah dikembalikan, korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Singkil.
Polsek Singkil, yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. "Kita kenakan pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan," tukas Kapolsek Singkil.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan korban melaporkan bekas suaminya lantaran kejadian tersebut bukan kali itu saja.
Pertengahan 2024 lalu, pelaku juga disebut-sebut mengambil ATM milik korban.
Sementara perceraian antara pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan korban yang merupakan PNS sudah terjadi sekitar setahun.(*)
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Singkil Sumbangkan Semen untuk Pembangunan Masjid At-Taqwa |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.