Breaking News

Nagan Raya

Temui Ketua DPRA, DPRK Nagan Raya Dorong Dewan Percepat Pengesahan Qanun RTRW Aceh

Kedatangan anggota DPRK dari Fraksi Demokrat diterima Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Ketua Komisi IV DPRA Nurdiansyah dan sejumlah...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok DPRK
TEMUI KETUA DPRA - Tim Pansus DPRK Nagan Raya menemui Ketua DPRA terkait Qanun RTRW yang sedang disusun Nagan di DPRA, Senin (3/2/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Pansus Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Zulkarnain mendatangi  DPRA, Senin (3/2/2025).

Kedatangan anggota DPRK dari Fraksi Demokrat diterima Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Ketua Komisi IV DPRA Nurdiansyah dan sejumlah Anggota DPRA lainnya di ruang Ketua DPRA.

Sementara dari DPRK Nagan Raya selain Zulkarnain, juga turut hadir Kabag Risalah DPRK Nagan Raya Said Karimuddin SAg dan Edi Gunawan.

Zulkarnain yang juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya ke DPRA koordinasi sejumlah materi dan mekanisme pembentukan Qanun Nagan Raya tentang RTRW di Nagan Raya, mengingat Qanun tersebut sudah sangat mendesak untuk dilahirkan sebagai rujukan dalam pembahasan beberapa Rancangan Qanun yang lain serta untuk kepentingan penataan pembangunan  daerah.

"Saat ini beberapa Rancangan Qanun  terkendala pembahasannya disebabkan Qanun RTRW yang menjadi rujukan belum ada," kata Zulkarnain.    

Zulkarnain berharap DPR A agar dapat segera mengesahkan Qanun RTRW Aceh, sebab sesuai dengan ketentuan hirarki perundangan Qanun RTRW Kabupaten merujuk pada Qanun RTRW Provinsi serta peraturangan diatasnya agar tidak terjadi pertentangan satu sama lain.

Di samping itu, Rancangan Qanun Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025 - 2045 dimana masuk dalam proleq yang menjadi prioritas pembahasa oleh Tim Pansus DPRK Nagan Raya.  

"Alhamdulillah menurut keterangan Ketua DPRA,  Raqan RPJP Aceh saat ini sedang dalam tahap fasilitasi di Kemendagri.  Artinya tidak lama lagi telah dapat disahkan. Dengan demikian,  Raqan RPJP Nagan Raya pun akan segera dikebut," sebut Zulkarnain. 

Ia mengatakan pembangunan Nagan Raya dalam 23 tahun terakhir tidak memiliki Qanun RPJP.

Selama ini Pemkab Nagan Raya menggunakan Perbup sebagai pedoman pembangaunan.    

"Ke depan tidak boleh lagi menggunakan Perbup,  Nagan Raya wajib memiliki Qanun RPJP untuk pedokan pembangunan 20 tahun kedepan agar memiliki legitimasi hukum yang kuat," ujarnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved