Breaking News

Berita Aceh Singkil

Unik! Usai Rampok dan Pukul Eks Istrinya hingga Pingsan, Pria Ini Kembalikan Semua Barang Curian

Walau tas sudah dikembalikan, korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
ISTRI LAPORKAN EKS SUAMI - Korban pencurian dengan kekerasan oleh mantan suaminya saat melapor ke Polsek Singkil, Senin (3/2/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Seorang pria di Aceh Singkil melakukan perampokan dengan kekerasan (curas) terhadap mantan istrinya sendiri.

Kejadian perampokan dengan kekerasan ini terjadi di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil

Pelaku perampokan tersebut berinisial N (45). 

Ia tega merampok NA (57), yang merupakan mantan istrinya, di mana mereka sama-sama tinggal di Teluk Ambun. 

Peristiwa perampokan dengan kekerasan itu terjadi di rumah korban pada Senin (3/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Polsek Singkil yang mendapat laporan telah menahan tersangka N di Mapolsek setempat di kawasan Pulo Sarok.  

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kapolsek Singkil, AKP Didik Surya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025), membenarkan, pihaknya telah menahan tersangka pencurian dengan kekerasan

Menurut Kapolsek, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan saksi. 

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Antara lain handphone (HP), perhiasan emas, serta barang bukti lainnya. 

"Penahanan terhitung sejak 3 Februari 2025," kata Kapolsek.

Sementara itu, kronologi kejadian dimulai ketika N pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mendatangi rumah mantan istrinya di Teluk Ambun. 

Sebagai bekas penghuni rumah mantan istrinya, tersangka tidak kesulitan membuka pintu untuk masuk. 

Cukup memasukkan tangan ke ventilasi udara di atas pintu untuk membuka palang kayu yang berfungsi sebagai kunci. 

Selanjutnya, berbekal senter pemantik api, pelaku melihat kondisi di dalam rumah. 

Di dalam rumah, N melihat mantan istrinya NA sedang tertidur lelap.

Merasa aman, pelaku mengambil satu buah tas dan dua unit handphone (HP).

Kemudian mengambil kacamata dan buku yang berada di atas kasur korban. 

“Saat pelaku sedang mengeluarkan isi tas, korban terbangun," beber Kapolsek Singkil.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan bantal hingga korban terjatuh ke tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan kesadaran.

Menjelang pagi, korban sadarkan diri. 

Lalu berusaha bangun untuk melaksanakan ibadah. 

Namun, ia merasakan sakit di bagian leher. 

Bahkan ketika bercermin menyadari sekitar bola matanya mengalami pembengkakan. 

Sambil merasakan sakit, NA memeriksa kondisi rumah. 

Diketahui pintu rumah masih tertutup. 

Akan tetapi lemari yang ada di dalam rumah rusak. 

Saat memeriksa lemari itulah, korban menyadari tas miliknya yang berisi HP dan perhiasan emas hilang. 

Sekitar pukul 07.00 WIB, N bekas suami NA datang mengembalikan tas beserta isinya. 

Dalam pertemuan tersebut tersangka ketika ditanya oleh NA mengakui perbuatannya dan meminta maaf. 

N sempat mencoba menyentuh korban, namun ditolak dengan menyatakan bukan suami istri lagi. 

Tersangka N lantas pergi dari rumah korban. 

Sekitar 30 menit kemudian tepatnya pukul 07.30 WIB, seorang saksi berinisial UM datang ke rumah korban. 

Kepada korban, UM menyampaikan bahwa ia telah menyuruh N untuk mengembalikan tas. 

Hal itu dilakukan ketika istri UM melihat N membawa tas saat berjalan. 

Lantas UM yang mengetahui peristiwa tersebut menyuruh N untuk mengembalikannya kepada korban. 

Walau tas sudah dikembalikan, korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Singkil.

Polsek Singkil yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka N sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan

Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. 

"Kita kenakan Pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan," tukas Kapolsek Singkil. 

Sementara itu, informasi lain menyebutkan korban melaporkan bekas suaminya lantaran kejadian tersebut bukan kali itu saja. 

Pertengahan 2024 lalu, pelaku juga disebut-sebut mengambil ATM milik korban. 

Sementara perceraian antara pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan korban yang merupakan PNS, sudah terjadi sekitar setahun.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved