Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
SERAMBINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Aturan ini bertujuan untuk menyelaraskan penampilan seluruh ASN di Indonesia dan memastikan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di seluruh daerah.
Yang menarik, dalam peraturan baru ini, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mengikuti ketentuan tersebut, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Kedua kelompok pegawai ini kini diwajibkan untuk mengenakan pakaian dinas sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian, dengan tujuan menciptakan citra yang lebih profesional, terorganisir, dan mencerminkan integritas dalam menjalankan tugas negara.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.
Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
1. PNS
- Hari Senin
Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat
Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
2. PPPK
- Hari Senin
Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
1. Hari Senin
Atasan warna putih
Bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jum'at
Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
Mengikuti protokol perundang-undangan
Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Aturan Terbaru Pemakaian Atribut ASN Tahun 2025, Berlaku untuk PNS dan PPPK
Baca juga: Janda Tewas Tanpa Celana dan Tangan Terikat di Jeneponto, Diduga Korban Rudapaksa dan Pembunuhan
Baca juga: Pakai Seragam Putih-putih, Ratusan Nakes di Bireuen Demo Kantor Bupati, Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.