Berita Pidie
Koordinator TPP Pidie: Pendamping Desa Jangan Permainkan Dana APBG, Jika Berurusan Kami Tidak Bela
"Kami sering mengingkatkan, apabila ada yang bermain dengan dana desa maka akan kita ambil tindakan, itu jadi urusan sendiri
"Kami sering mengingkatkan, apabila ada yang bermain dengan dana desa maka akan kita ambil tindakan, itu jadi urusan sendiri
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pendamping Lokal Desa (PLD) di sejumlah gampong maupun Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan agar tidak menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
"Kami sering mengingatkan, apabila ada yang bermain dengan dana desa maka akan kita ambil tindakan, itu jadi urusan sendiri berurusan dengan hukum. Kami tidak akan membela,".
Hal itu disampaikan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Zakaria HM Yusuf SHI, MM, Rabu (5/2/2025).
Disebutkan, keberadaan pendamping desa menjadi salah satu hal penting dalam upaya mengawal keberhasilan program desa.
Apa lagi saat ini desa memiliki berbagai fasilitas dan dukungan, misalnya melalui keberadaan dana desa.

Maka, pendamping desa harus bisa optimal dalam menjalankan tugas pendamping desa sesuai peraturan yang berlaku.
Secara singkat pengertian Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
Menurut Zakaria, saat ini tercatat jumlah TPP termasuk PLD, PD dan TAPM sebanyak 261 orang rinciannya TAPM kabupaten 6 orang, PD 82 orang dan PLD sebanyak 173 orang.
Di samping itu, ia mengkhawatirkan jika ada oknum tenaga tersebut bermain dalam membantu aparatur desa mengelola APBG.
"Jika ada oknum bermain ini bukan ranah kami. Tugas pendamping memfasilitasi terkait penggunaan dana desa. Memberitahukan tentang regulasi/aturan permendes, permengdagri, permenkeu dan perbup pemerintah daerah.
Itu tugas kami. Apabila ada keuchik difasilitasi..perencanaan tata musrenbang desa. Atau diminta bantu terkait penyusunan APBG bersama aparatur gampong wajib dibantu.
Tapi tidak mengambil keuntungan . Karena mereka sudah digaji dari Kemendes," ungkap Koordinator tenaga pendamping profesional tpp Kab Pidie, Zakaria H M Yusuf SHI, MM.
Dia menambahkan, apalagi ini perintah Menteri Desa H. Yandri Susanto S.Pt, M.Pd agar jangan coba bermain dengan dana desa.
"Kami sering mengingatkan dalam Rakor maupun pertemuan lainnya," tambah Korwil Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Helmi SSi.
Selama ini tenaga pendamping desa ini juga menerima gaji yang besarnya Rp 2 juta lebih jadi diharapkan jangan mengambil keuntungan lain saat membantu membuat laporan dana desa.
"Kerjalah sesuai dengan prosedur, jangan sampai menjadi oknum hingga terlibat bermain dalam dugaan korupsi dana desa," pungkasnya.
Sejumlah kalangan menilai Pendamping Desa ( PD) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD) dan oknum oknum tertentu lainya diduga memiliki peran ganda yang negatif dalam pekerjaannya.
Salah satunya, menjadi makelar pembuat dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ( APBG), yang akhirnya membuat anggaran gampong (Desa) di Kabupaten Pidie rawan dikorupsi.
Korupsi anggaran ini kemudian menghambat pembangunan di desa secara keseluruhan, menyebabkan para aparatur Gampong seperti Keuchik ( kepala desa) berurusan dengan hukum, dan bahkan ada aparatur Gampong di Kabupaten Pidie sekarang sudah menjadi tersangka dan terpidana korupsi APBG.(*)
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Kunker ke Pidie dan Pijay, Anggota DPRA Pantau Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.