Berita Aceh Utara
Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris
Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk
Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.
Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk.
Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.
Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.
Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup.
Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.
Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.
Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.
Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.
Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.
Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban. Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.
TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas.
TL lalu memasukkan tangannya ke dalam rok dan akhirnya korban dilecehkan.
Menydari dirinya dilecehkan, korban langsung menangis dan pergi meninggalkan bilik periksa.
perawat
Aceh Utara
rudapaksa
santriwati
berobat
perawat lecehkan santriwati
histeris
klinik
vonis hakim
Qanun Jinayat
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Serambi Indonesia
8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Rumah Petani di Aceh Utara Terbakar Saat Dini Hari, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Akademisi Sebut 3 Minimarket di Satu Gampong Ancam Eksistansi UMKM Warga |
![]() |
---|
Keuchik Alumni Inggris Terima Piagam Gampong Terbaik Aceh Utara, Wakili ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.