Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Pusat Potong Uang Aceh Rp 317 Miliar Untuk Efisiensi Anggaran

Penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 tiba-tiba mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 6,958 triliun dipangkas menjadi Rp 6,640 triliun.

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penerimaan Aceh dari pemerintah pusat tahun 2025 tiba-tiba mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 6,958 triliun dipangkas menjadi Rp 6,640 triliun. Masing-masing dipotong yakni; dana Otsus Rp 156 miliar, DAK Fisik Rp 104,2 miliar, dan DAU Rp 56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp 317,4 miliar. 

Pemotongan penerimaan Aceh  ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025. Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain penerimaan Aceh dari dana otonomi khusus (Otsus) yang dipotong hingga Rp 156 miliar, penerimaan dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga turut dilampirkan besaran DAU dan DAK yang diterima setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk Aceh berdasarkan data di lampiran tersebut, DAU yang ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp 2,264 triliun. Demikian juga untuk DAK Fisik, berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh media ini, besaran yang ditetapkan saat ini Rp 122,7 miliar. Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal sebesar Rp 227 miliar.

Sedangkan untuk dana otonomi khusus, besaran yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.

Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun. Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang ditetapkan di awal sebesar Rp 6,958 triliun.

Tembus Rp 100 triliun

Sejak pertama kali dianggarkan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, total alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh Provinsi Aceh lebih dari Rp 103 triliun. Dalam dua tahun terakhir jumlahnya memang terus mengecil, karena sejak tahun 2023 Aceh hanya menerima 1 persen dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Jika misalnya pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus, maka tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun saja. Penerimaan dana Otsus pun akan berakhir pada tahun 2027 sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Saat ini para legislator asal Aceh di DPR RI disebut-sebut sudah mengusulkan revisi UUPA dan berhasil dimasukkan dalam program legislasi nasional. Salah satu tujuan revisi adalah untuk memperpanjang kembali dana Otsus Aceh, karena masih sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Aceh.(yos/sak)

Masing-Masing Penerimaan Dipotong 

- Dana Otsus Rp 156 miliar

- DAK Fisik Rp 104,2 miliar

- DAU Rp 56,3 miliar

 

Ini harus ada langkah-langkah advokasi dari orang-orang yang selama ini mengatakan bahwa memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh. Dan saya berharap ada keberanian Aceh pada momentum kali ini untuk melakukan protes. Alfian, Koordinator MaTA

MaTA: Pusat Tidak Berhak Potong Otsus Aceh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved